Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - CV Sentosa Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya.
Melalui proses klarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut bersikukuh tak mengetahui keberadaan ijazah para mantan karyawannya.
"Sampai dengan kemarin sore, kami masih terus komunikasi dengan CV Sentosa Seal. Yang bersangkutan masih merasa tak menyimpan," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut, mengingat, saat ini proses aduan juga tengah berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jawa Timur) dan Kepolisian.
Kepada para pekerja, Disperinaker Surabaya turut memberikan pendampingan.
"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," katanya.
Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
Di luar CV Sentosa Seal, Pemkot Surabaya telah menerima pengembalian ijazah dari 12 perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan.
Berbeda dengan CV Sentosa Seal, proses klarifikasi kepada masing-masing perusahaan berjalan baik.
Bahkan, proses klarifikasi juga menjangkau perusahaan di daerah lain.
"Proses klarifikasi perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," ujar Zaini.
Terhadap perusahaan yang belum mengembalikan ijazah, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pekerja yang mengadu.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 20 pengadu di 12 perusahaan yang belum menerima ijazah.
"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.
Proses verifikasi tersebut akan meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.