Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditanya Soal Penahanan Ijazah, Disperinaker Surabaya: CV Sentosa Seal 'Ngotot' Terus Bantah Tidak Tahu

Kompas.com, 24 April 2025, 20:03 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - CV Sentosa Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya.

Melalui proses klarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut bersikukuh tak mengetahui keberadaan ijazah para mantan karyawannya.

"Sampai dengan kemarin sore, kami masih terus komunikasi dengan CV Sentosa Seal. Yang bersangkutan masih merasa tak menyimpan," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana

Pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut, mengingat, saat ini proses aduan juga tengah berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jawa Timur) dan Kepolisian.

Kepada para pekerja, Disperinaker Surabaya turut memberikan pendampingan.

"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," katanya.

Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung

Di luar CV Sentosa Seal, Pemkot Surabaya telah menerima pengembalian ijazah dari 12 perusahaan yang menahan ijazah karyawan.

Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan.

Berbeda dengan CV Sentosa Seal, proses klarifikasi kepada masing-masing perusahaan berjalan baik.

Bahkan, proses klarifikasi juga menjangkau perusahaan di daerah lain.

"Proses klarifikasi perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," ujar Zaini.

Baca juga: Pimpin Penyegelan Gudang Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Saya Sudah Bilang, Jangan Pernah Sakiti Arek Suroboyo

Terhadap perusahaan yang belum mengembalikan ijazah, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pekerja yang mengadu.

Hingga saat ini, masih ada sekitar 20 pengadu di 12 perusahaan yang belum menerima ijazah.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Proses verifikasi tersebut akan meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.

Terhadap sanksi pelanggaran maupun upaya pengawasan kepada perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

Mengingat, payung hukum tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Pengusaha India Gilir Shalat Jumat Karyawan Tak Diberi Sanksi, Ini Penjelasan Armuji

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan CV Sentosa Seal.

Berdasarkan aduan 31 pekerja tersebut, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar.

Kedelapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan dan pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK).

Juga pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, serta melakukan penahanan ijazah para pekerja.

Baca juga: Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli

Terbaru, mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas juga melaporkan staf HRD (Human Research Development) CV Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim.

Veronika merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.

Tidak hanya melaporkan Vero, Dimas juga melaporkan pegawai Diana yang lain.

Oknum pegawai yang lain tersebut turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diadukan ke Disnaker Jatim, UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana Tetap Ngotot Bantah Tahan Ijazah Pekerja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau