Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - CV Sentosa Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya.
Melalui proses klarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut bersikukuh tak mengetahui keberadaan ijazah para mantan karyawannya.
"Sampai dengan kemarin sore, kami masih terus komunikasi dengan CV Sentosa Seal. Yang bersangkutan masih merasa tak menyimpan," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut, mengingat, saat ini proses aduan juga tengah berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jawa Timur) dan Kepolisian.
Kepada para pekerja, Disperinaker Surabaya turut memberikan pendampingan.
"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," katanya.
Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
Di luar CV Sentosa Seal, Pemkot Surabaya telah menerima pengembalian ijazah dari 12 perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan.
Berbeda dengan CV Sentosa Seal, proses klarifikasi kepada masing-masing perusahaan berjalan baik.
Bahkan, proses klarifikasi juga menjangkau perusahaan di daerah lain.
"Proses klarifikasi perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," ujar Zaini.
Terhadap perusahaan yang belum mengembalikan ijazah, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pekerja yang mengadu.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 20 pengadu di 12 perusahaan yang belum menerima ijazah.
"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.
Proses verifikasi tersebut akan meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.
Terhadap sanksi pelanggaran maupun upaya pengawasan kepada perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Mengingat, payung hukum tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pengusaha India Gilir Shalat Jumat Karyawan Tak Diberi Sanksi, Ini Penjelasan Armuji
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan CV Sentosa Seal.
Berdasarkan aduan 31 pekerja tersebut, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar.
Kedelapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan dan pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK).
Juga pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, serta melakukan penahanan ijazah para pekerja.
Baca juga: Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
Terbaru, mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas juga melaporkan staf HRD (Human Research Development) CV Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim.
Veronika merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.
Tidak hanya melaporkan Vero, Dimas juga melaporkan pegawai Diana yang lain.
Oknum pegawai yang lain tersebut turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diadukan ke Disnaker Jatim, UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana Tetap Ngotot Bantah Tahan Ijazah Pekerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang