Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Nasabah Pinjol Didominasi Perempuan dan Apa Saja Hukumnya?

Kompas.com, 24 April 2025, 12:29 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah melalui platform online seperti aplikasi atau website.

Pinjol ini biasanya tidak memerlukan jaminan atau agunan seperti halnya pinjaman konvensional.

Pinjol menjadi populer karena proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat.

Setiap tahun ada peningkatan pinjaman online di Indonesia. Tingkat penyaluran pinjaman lebih banyak dilakukan nasabah perempuan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, jarak penyaluran pinjaman antara perempuan dan laki-laki melebar dari 52,3 persen menjadi 54,8 persen.

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Meningkat, Apa Solusi dan Hukum yang Mengaturnya?

Hal ini mengindikasikan adanya kerentanan perempuan untuk terpaksa mengambil pinjol.

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair), Dr Ria Setyawati, mengatakan dominasi perempuan sebagai peminjam pinjol disebabkan oleh beberapa faktor.

Diantaranya seperti beban ekonomi rumah tangga yang semakin tinggi, terutamanya pada ibu rumah tangga.

Selain itu, adanya tekanan kebutuhan konsumtif atau keperluan mendesak misalnya biaya sekolah, kesehatan, dan lain sebagainya, serta kurangnya literasi keuangan dan akses ke lembaga keuangan formal.

"Secara struktural, perempuan lebih rentan secara finansial dan sosial, sehingga lebih mudah tergiur pinjaman cepat dan mudah,” tutur Ria, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Jikalau seorang perempuan sudah terjerat pinjol dan ingin mengajukan keringanan atau restrukturisasi utang, Ria menuturkan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme restrukturisasi resmi.

Baca juga: Pinjol Jadi Ancaman bagi Kesehtaan Mental, Apa Dampaknya?

Sebab tidak berada dalam pengawasan OJK, maka solusinya nasabah tidak perlu membayar utang pada pinjol ilegal karena perjanjian yang dibuat oleh entitas ilegal tidak sah secara hukum.

“Jika ternyata aktivitas pinjol ilegal itu meresahkan, misalnya menetapkan bunga yang terlalu tinggi atau model penagihan yang melanggar hukum maka dapat dilaporkan ke OJK agar operasionalnya ditindak,” tuturnya.

Sama halnya dengan nasabah yang terjerat utang, pada prinsipnya utang tetap harus dibayarkan sesuai perjanjian.

Namun, penagihan harus sesuai etika, tidak boleh ada kekerasan, teror, atau intimidasi.

Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi nasabah, maka masyarakat dapat lapor ke kepolisian.

“Juga bisa langsung saja blokir akses pinjol ilegal di perangkat dan minta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.

Beberapa yang dapat dilakukan jika perempuan mendapatkan kekerasan dari pihak pinjol antara lain mendokumentasikan bukti kekerasan atau ancaman, seperti screenshot atau rekaman suara.

Baca juga: Benarkah secara Psikologis Perempuan Lebih Rentan Terjebak Pinjol?

Selanjutnya, blokir komunikasi dengan pelaku, serta laporkan ke polisi, OJK, Komnas Perempuan, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Jangan hadapi sendiri, segera cari pendampingan hukum atau psikologis atau bisa juga lapor ke Satgas Waspada Investasi untuk tindakan administratif terhadap pelaku,” ujarnya.

Jika memang terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE apabila terjadi eksploitasi digital maupun KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

“Peminjam juga bisa minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika korban merasa terancam,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau