Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi nasabah, maka masyarakat dapat lapor ke kepolisian.
“Juga bisa langsung saja blokir akses pinjol ilegal di perangkat dan minta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.
Beberapa yang dapat dilakukan jika perempuan mendapatkan kekerasan dari pihak pinjol antara lain mendokumentasikan bukti kekerasan atau ancaman, seperti screenshot atau rekaman suara.
Baca juga: Benarkah secara Psikologis Perempuan Lebih Rentan Terjebak Pinjol?
Selanjutnya, blokir komunikasi dengan pelaku, serta laporkan ke polisi, OJK, Komnas Perempuan, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Jangan hadapi sendiri, segera cari pendampingan hukum atau psikologis atau bisa juga lapor ke Satgas Waspada Investasi untuk tindakan administratif terhadap pelaku,” ujarnya.
Jika memang terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE apabila terjadi eksploitasi digital maupun KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.
“Peminjam juga bisa minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika korban merasa terancam,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang