Editor
Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
Bahkan, saat dia mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.
Hasilnya, kata DSP, permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan, tambah maki-maki saya," ujarnya.
Sementara itu, pengacara DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.
Baca juga: Gudang Diana di Surabaya Disegel, Mantan Karyawan Belum Lega
Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Perjanjian kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar Rp 2 juta.
Namun, kata Tarigan, gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar Rp 1 juta setiap bulannya.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
Itulah mengapa, lanjut Tarigan, pihaknya mendampingi DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.
Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.
Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen karyawan.
Demikian juga pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.
"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," ujarnya.