Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Ijazahnya Ditahan, Mantan Karyawan CV Sentoso Seal Kini Sulit Cari Kerja

Kompas.com, 22 April 2025, 18:24 WIB
Icha Rastika

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial DSP (24), mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut meskipun sudah resign sejak tahun 2020.

Akibatnya, DSP mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi, jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa kejelasan.

Baca juga: Kasus Sentoso Seal, Pakar: Penahanan Ijazah Langgar Hukum, Tak Bisa Ditoleransi

Apalagi, kata dia, penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dia resign dari perusahaan tersebut.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentoso Seal (SS) setelah membaca sebuah posting-an berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaannya pada April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

Memang, informasi pada posting-an lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja dibahas secara lisan.

Baca juga: Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya: Perusahaan Tahan Ijazah Bisa Kena Pasal Penggelapan dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja jika sudah diterima sebagai karyawan.

Seperti kinerja yang tak sesuai target dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris perusahaan.

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ujarnya. 

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen.

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD SS yang berinisial VO dan HS.

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.

Bahkan, saat dia mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.

Hasilnya, kata DSP, permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas.

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.

"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan, tambah maki-maki saya," ujarnya. 

Sementara itu, pengacara DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.

Baca juga: Gudang Diana di Surabaya Disegel, Mantan Karyawan Belum Lega

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Perjanjian kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar Rp 2 juta. 

Namun, kata Tarigan, gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar Rp 1 juta setiap bulannya.

"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).

Itulah mengapa, lanjut Tarigan, pihaknya mendampingi DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.

Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.

Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen karyawan.

Demikian juga pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.

"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," ujarnya. 

Keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan UD Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti.

Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Laporan Eks Karyawan Diana yang Ijazahnya Ditahan

Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya. Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan, Diana tetap pada pendiriannya tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja.

"Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Tri Widodo.

Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan.

Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.

Baca juga: Pimpin Penyegelan Gudang Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Saya Sudah Bilang, Jangan Pernah Sakiti Arek Suroboyo

Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.

Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut menarik perhatian publik.

Diana pun sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Cerita Karyawan UD Sentosa Seal yang Ijazahnya Ditahan Sejak Tahun 2020, Kini Susah Dapat Kerja."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau