Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan dalam kesempatan itu, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.
Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami trauma dengan perkataan Isa Zega di media sosial yang bernada menyudutkan dirinya.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," ungkapnya dalam persidangan.
Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega, Sandy MS Glow Mengaku Alami Pendarahan dan Sempat Opname
Shandy menyebut, bullying dan fitnah yang dilakukan transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu, di antaranya memelesetkan namanya dengan sebutan Shaun the Sheep serta menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," bebernya sambil menangis.
Sementara itu, dari sisi kerugian materiil, menurut Shandy, MS Glow juga mengalami kerugian hingga puluhan miliar karena banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran.
"Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar," kata Shandy.
Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya.
"Sudahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri sudah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dalam persidangan.
Baca juga: Jalani Ramadhan di Lapas Perempuan Malang, Isa Zega Tidak Shalat Tarawih Berjamaah
Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang