MALANG, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega menjalani sidang kedua atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/3/2025), dengan agenda eksepsi.
Tampak transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu masuk ke ruang sidang mengenakan rompi jingga dengan baju setelan putih dan kulot berwarna hitam, serta sandal jepit berwarna hijau.
Uniknya, setelah memasuki ruang sidang, Isa Zega mengganti sandal jepitnya dengan sandal high heels mewah berwarna hitam, dengan merek Christian Dior.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan
Sandal itu sebelumnya dibawa oleh tim kuasa hukumnya dan terlihat masih baru. Isa Zega pun mengenakan sandal itu hingga akhir persidangan.
"Udah biasa dipakai setiap hari," katanya saat ditanya usai persidangan.
Baca juga: Isa Zega Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Isa Zega pun sering melempar senyum mulai sebelum hingga usai persidangan.
Selain berpuasa, ia mengaku juga rutin mengikuti kegiatan keagamaan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
"Kegiatan di Lapas mengaji dan mengikuti kegiatan pondok pesantren," ujarnya.
Dalam sidang eksepsi itu, Isa Zega diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebab, dirinya mengaku tidak selalu kooperatif sejak pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur hingga ke tahap persidangan saat ini.
"Saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi seharusnya bisa dikabulkan," ungkapnya saat ditemui.
Di sisi lain, Isa Zega mengklaim tidak pernah melakukan seperti tuduhan pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum, yakni melakukan pencemaran nama baik.
"Saya tidak pernah mengatakan Shaun the Sheep itu maksudnya pelapor (Shandy Purnama Sari), serta saya tidak pernah menyebut nama lengkap, bahkan menandai akun Instagram pelapor," belanya.
"Jadi agak aneh kalau Polda Jawa Timur menerima dan memproses laporan itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025) lalu terungkap, Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang