Salin Artikel

Tanggapi Shandy Purnamasari, Pengacara Isa Zega Sebut Bos MS Glow Itu Hanya Cari Simpati

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/3/2025), kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief mengatakan bahwa keterangan-keterangan Shandy dalam persidangan itu hanya berdasarkan pada perasaan pribadinya.

Sebab, menurutnya, Isa Zega tidak pernah menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari secara jelas.

"Klien saya (Isa Zega) tidak pernah menyebut nama pelapor (Shandy Purnamasari)," ungkapnya saat ditemui, Selasa.

Begitupun, menurutnya, Isa Zega juga tidak pernah menyumpahi anak Shandy yang sedang di kandungan itu agar lahir cacat.

"Kita sebagai muslim mana ada percaya kayak begitu. Apalagi tidak pernah ada ungkapan itu (menyumpahi anaknya cacat)," katanya. 

"Jadi saya rasa ini hanya mencari simpati saja," ucap dia. 

Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega yang lain, Fitra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa kesaksian yang disampaikan pelapor, Shandy Purnamasari, serta kedua saksi lainnya, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, dalam persidangan hanya asumsi.

"Terbukti gamblang tidak ada bukti penyebutan Shandy serta MS Glow," kata dia. 

Ia pun menilai dakwaan terhadap Isa Zega prematur. Terlebih, keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kedua saksi sama persis.

"Masak ada keterangan BAP titik komanya sama? Ketika ditanya katanya tidak pernah membaca BAP dia. Artinya, keterangan itu artinya hanya copy paste dari keterangan orang lain," tuturnya.

Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Isa Zega, menurut Fitra, Shandy juga mengakui bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Isa Zega.

Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah mengancam Shandy. 

"Sehingga kami optimis hakim akan memberikan vonis yang terbaik dan seadil-adilnya," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, hadir dalam persidangan selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025) untuk memberi kesaksian.

Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan dalam kesempatan itu, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.

Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami trauma dengan perkataan Isa Zega di media sosial yang bernada menyudutkan dirinya.

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," ungkapnya dalam persidangan.

Shandy menyebut, bullying dan fitnah yang dilakukan transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu, di antaranya memelesetkan namanya dengan sebutan Shaun the Sheep serta menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.

"Saat kejadian itu saya sedang hamil. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," bebernya sambil menangis.

Sementara itu, dari sisi kerugian materiil, menurut Shandy, MS Glow juga mengalami kerugian hingga puluhan miliar karena banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran.

"Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar," kata Shandy. 

Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.

Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya.

"Sudahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri sudah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dalam persidangan.

Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.

Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/26/134211978/tanggapi-shandy-purnamasari-pengacara-isa-zega-sebut-bos-ms-glow-itu-hanya

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com