MALANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara selebgram Isa Zega dan Shandy Purnamasari di meja hijau kian memanas.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/3/2025), kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief mengatakan bahwa keterangan-keterangan Shandy dalam persidangan itu hanya berdasarkan pada perasaan pribadinya.
Sebab, menurutnya, Isa Zega tidak pernah menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari secara jelas.
"Klien saya (Isa Zega) tidak pernah menyebut nama pelapor (Shandy Purnamasari)," ungkapnya saat ditemui, Selasa.
Baca juga: Sambil Menangis di Persidangan, Shandy Purnamasari Ungkap Isa Zega Menyumpahi Anaknya
Begitupun, menurutnya, Isa Zega juga tidak pernah menyumpahi anak Shandy yang sedang di kandungan itu agar lahir cacat.
"Kita sebagai muslim mana ada percaya kayak begitu. Apalagi tidak pernah ada ungkapan itu (menyumpahi anaknya cacat)," katanya.
"Jadi saya rasa ini hanya mencari simpati saja," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega yang lain, Fitra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa kesaksian yang disampaikan pelapor, Shandy Purnamasari, serta kedua saksi lainnya, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, dalam persidangan hanya asumsi.
"Terbukti gamblang tidak ada bukti penyebutan Shandy serta MS Glow," kata dia.
Ia pun menilai dakwaan terhadap Isa Zega prematur. Terlebih, keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kedua saksi sama persis.
"Masak ada keterangan BAP titik komanya sama? Ketika ditanya katanya tidak pernah membaca BAP dia. Artinya, keterangan itu artinya hanya copy paste dari keterangan orang lain," tuturnya.
Baca juga: Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Isa Zega, menurut Fitra, Shandy juga mengakui bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Isa Zega.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah mengancam Shandy.
"Sehingga kami optimis hakim akan memberikan vonis yang terbaik dan seadil-adilnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, hadir dalam persidangan selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025) untuk memberi kesaksian.
Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan dalam kesempatan itu, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.
Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami trauma dengan perkataan Isa Zega di media sosial yang bernada menyudutkan dirinya.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," ungkapnya dalam persidangan.
Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega, Sandy MS Glow Mengaku Alami Pendarahan dan Sempat Opname
Shandy menyebut, bullying dan fitnah yang dilakukan transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu, di antaranya memelesetkan namanya dengan sebutan Shaun the Sheep serta menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," bebernya sambil menangis.
Sementara itu, dari sisi kerugian materiil, menurut Shandy, MS Glow juga mengalami kerugian hingga puluhan miliar karena banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran.
"Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar," kata Shandy.
Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya.
"Sudahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri sudah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dalam persidangan.
Baca juga: Jalani Ramadhan di Lapas Perempuan Malang, Isa Zega Tidak Shalat Tarawih Berjamaah
Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang