Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Kasus Viska dan Ichlas: Berawal dari Video Syur, Berujung Bui

Kompas.com, 13 Februari 2025, 14:49 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kasus video syur yang melibatkan seleb TikTok Viska Dhea Ramadhani (27) dan pegawai BUMN Ichlas Budi Pratama (37) menjadi sorotan.

Viska sendiri merupakan warga Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sementara Ichlas, yang merupakan pegawai PT. Petrokimia Gresik, adalah warga Kebomas, Gresik.

Keduanya kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Video Syur Selebgram dan Pria Beristri di Gresik, Keduanya Jadi Tersangka

Viska dan Ichlas terancam hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara, dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Bermula dari perselingkuhan

Kasus ini bermula dari perselingkuhan kedua tersangka. Viska dan Ichlas melakukan hubungan intim di sebuah kamar hotel di Gresik. Adegan pun terekam di handphone pribadi dengan durasi 1 menit 34 detik.

Baca juga: Rekam Video Syur dengan Selebgram, Warga Gresik Jadi Tersangka

Video tersebut direkam pada 22 Januari 2025 dan menjadi bukti utama dalam kasus ini. Video yang awalnya hanya untuk koleksi pribadi, justru menyeretnya ke masalah hukum.

Video itu tersimpan dalam ponsel Ichlas dan diketahui oleh istrinya berinisial POD. Karena merasa kecewa terkhianati, POD lantas melapor ke Polres Gresik atas dugaan perzinahan.

Ditangkap di Surabaya

Laporkan yang diajukan pada 26 Januari 2025 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Rekrim Polres Gresik dan langsung dilakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa keduanya terjerat tindak pidana pornografi.

Tim Satuan Reskrim pun langsung melakukan pencarian. Sebab, usai kasus tersebut viral di media sosial, keduanya sempat menghilang.

Tak butuh waktu lama, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan dan menangkap Viska dan Ichlas di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya.

Diketahui, hubungan perselingkuhan keduanya sudah terjadi sejak Oktober 2024. Ichlas telah memiliki istri dan dua orang anak.

Pengakuan istri sah Ichlas

Tidak hanya melakukan perselingkuhan, Ichlas juga diketahui kerap melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri sahnya, POD.

Berdasarkan pengakuan POD, dia mengalami kekerasan dari suaminya pertama kali pada Oktober 2024 dan berlangsung sebanyak tiga kali karena memergoki berselingkuh.

POD pun juga pernah melapor kepada Polres Gresik karena KDRT tersebut. Namun, dia mencabut laporan setelah melakukan mediasi dan suaminya meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

POD trauma berat

Diselingkuhi suami dan mengalami KDRT tak pernah ada dalam keinginan seorang istri, POD. Kini, dia masih mengalami trauma berat atas apa yang menimpanya.

Menurut Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, POD sempat merasa susah makan dan tidur akibat trauma berat. Kini, POD berada pada fase pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan kondisi psikologisnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau