GRESIK, KOMPAS.com - Kasus video syur yang melibatkan seleb TikTok Viska Dhea Ramadhani (27) dan pegawai BUMN Ichlas Budi Pratama (37) menjadi sorotan.
Viska sendiri merupakan warga Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sementara Ichlas, yang merupakan pegawai PT. Petrokimia Gresik, adalah warga Kebomas, Gresik.
Keduanya kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Viska dan Ichlas terancam hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara, dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Bermula dari perselingkuhan
Kasus ini bermula dari perselingkuhan kedua tersangka. Viska dan Ichlas melakukan hubungan intim di sebuah kamar hotel di Gresik. Adegan pun terekam di handphone pribadi dengan durasi 1 menit 34 detik.
Video tersebut direkam pada 22 Januari 2025 dan menjadi bukti utama dalam kasus ini. Video yang awalnya hanya untuk koleksi pribadi, justru menyeretnya ke masalah hukum.
Video itu tersimpan dalam ponsel Ichlas dan diketahui oleh istrinya berinisial POD. Karena merasa kecewa terkhianati, POD lantas melapor ke Polres Gresik atas dugaan perzinahan.
Ditangkap di Surabaya
Laporkan yang diajukan pada 26 Januari 2025 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Rekrim Polres Gresik dan langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa keduanya terjerat tindak pidana pornografi.
Tim Satuan Reskrim pun langsung melakukan pencarian. Sebab, usai kasus tersebut viral di media sosial, keduanya sempat menghilang.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan dan menangkap Viska dan Ichlas di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya.
Diketahui, hubungan perselingkuhan keduanya sudah terjadi sejak Oktober 2024. Ichlas telah memiliki istri dan dua orang anak.
Pengakuan istri sah Ichlas
Tidak hanya melakukan perselingkuhan, Ichlas juga diketahui kerap melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri sahnya, POD.
Berdasarkan pengakuan POD, dia mengalami kekerasan dari suaminya pertama kali pada Oktober 2024 dan berlangsung sebanyak tiga kali karena memergoki berselingkuh.
POD pun juga pernah melapor kepada Polres Gresik karena KDRT tersebut. Namun, dia mencabut laporan setelah melakukan mediasi dan suaminya meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
POD trauma berat
Diselingkuhi suami dan mengalami KDRT tak pernah ada dalam keinginan seorang istri, POD. Kini, dia masih mengalami trauma berat atas apa yang menimpanya.
Menurut Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, POD sempat merasa susah makan dan tidur akibat trauma berat. Kini, POD berada pada fase pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/144908678/lika-liku-kasus-viska-dan-ichlas-berawal-dari-video-syur-berujung-bui