Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 166,58 Kg Ganja di Malang, 6 Orang Ditangkap

Kompas.com, 3 Desember 2024, 19:46 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengamankan ganja seberat 166,58 kilogram. Sebanyak enam tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, polisi awalnya menangkap CRIZ, ADB dan AJ di rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kilogram.

Petugas kemudian mengembangkan kasus itu dan didapat informasi akan ada pengiriman barang mencurigakan tujuan Jakarta melalui salah satu kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pantai Wonogoro Malang: Sempat Viral karena Keindahannya, Kini Rusak Diterjang Banjir

Petugas melakukan penelusuran, akhirnya didapatkan petunjuk yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kilogram.

"Kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lanjutan hingga dapat diamankan dua orang yang bertugas untuk mengirimkan ke ekspedisi yakni tersangka RID dan SUK," kata Imam, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Polisi Temukan Ganja di Motor Korban Lakalantas di Blitar, tapi Tak Bisa Selidiki

Dari keterangan tersangka RID dan SUK, ganja tersebut milik tersangka DIK. Kemudian, petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka DIK dan barang bukti lainnya berupa ganja seberat 41,2 kilogram di rumahnya Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Dan ganja yang juga disita di dalam bak truk depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total narkotika jenis ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram," katanya.

Menurut keterangan tersangka DIK, ganja tersebut awalnya hendak dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram melalui jalan darat dan diangkut dengan truk. Sesampainya di Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan lagi kepada tersangka CRIZ dan ADB seberat 3 kilogram yang telah tertangkap sebelumnya.

"Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kilogram atau 157 bungkus ganja diamankan petugas dari tersangka RID, SUK dan DIK, dan 1 unit mobil sedan warna merah," kata Imam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman adalah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana panjang paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Peran tersangka di kasus pertama yakni CRIZ, ADB dan AJ sebagai pengedar, sementara hasil pengembangan DIK, RID dan SUK, ketiga tersangka diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja jaringan Medan, ke Malang, Jakarta dan provinsi di Indonesia," katanya.

Imam mengatakan, dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau