BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akhirnya memutuskan menolak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Blitar di 13 TPS yang tersebar di dua kecamatan.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Blitar tersebut diambil pada rapat pleno yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) malam.
“Tadi malam (Senin) pukul 23.00 WIB dalam rapat pleno kami putuskan tidak ada PSU dalam Pilkada Kota Blitar dan proses akan kami lanjutkan dengan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kota besok, 4 Desember,” ujar Rangga kepada awak media, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan Usai Liput Dugaan Praktik Politik Uang dalam Pilkada Kota Blitar
Dia mengatakan, KPU Kota Blitar mendapatkan pendampingan dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Rangga menyebut, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan namun rekapitulasi di tingkat kota tertunda karena adanya rekomendasi PSU dari panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), yakni Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan.
Baca juga: Pemilih Muda Pilkada Kota Blitar Capai 55 Persen dari DPT
Kedua panwascam itu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS dengan alasan terjadi pelanggaran administratif dalam proses pemungutan suara.
Rekomendasi dari Panwascam tersebut diperkuat oleh surat dari Bawaslu Kota Blitar kepada KPU Kota Blitar yang meminta rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kota ditunda sampai KPU memberikan penjelasan terhadap rekomendasi PSU yang disampaikan panwascam.
Rangga menyebut, dasar dari rekomendasi PSU di 13 TPS tersebut antara lain terjadinya pemungutan suara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pelanggaran kerahasiaan pemilih saat mencoblos, dan adanya pemilih yang tidak memberikan suranya di TPS tempat mereka terdaftar.
“Terhadap poin-poin yang dijadikan dasar rekomendasi PSU itu, kami sudah lakukan kajian bersama dengan PPK, PPS hingga ketua KPPS. Hasilnya, kami sudah dapat mengklarifikasi perbedaan pandangan dengan Bawaslu,” terangnya.
Terkait isu pemungutan suara di luar batas waktu yang ditetapkan dan kerahasiaan pemilih, Rangga mengatakan bahwa dua isu itu muncul dari upaya KPU Kota Blitar memastikan berlangsungnya pilkada inklusif bagi pemilih disabilitas.
Soal pemilih yang memilih di luar TPS mereka, Rangga mengatakan hal itu berada dalam koridor regulasi yang ada.
Ketua Bawaslu Kota Roma Hudi Fitrianto tidak menjawab pesan tertulis dan telepon dari Kompas.com saat hendak dimintai tanggapan soal keputusan KPU ini.
Sebelumnya, Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di dua kecamatan tersebut.
Di Pilkada Kota Blitar, terdapat dua pasangan calon kepala daerah (paslon) yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Blitar periode 2024-2029.
Paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung oleh koalisi partai politik yang total menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
Paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi partai politik yang menguasai 36 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebagaimana dikutip Kompas.com dari website Sirekap per Senin (2/12/2024) malam, paslon Ibin-Elim unggul dengan perolehan suara 49.674 (53,29 persen), mengalahkan paslon Bambang-Bayu yang memperoleh suara 43.543 (46,71 persen).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang