Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Rekomendasi PSU 13 TPS di Kota Blitar

Kompas.com, 3 Desember 2024, 17:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akhirnya memutuskan menolak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Blitar di 13 TPS yang tersebar di dua kecamatan.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Blitar tersebut diambil pada rapat pleno yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) malam.

“Tadi malam (Senin) pukul 23.00 WIB dalam rapat pleno kami putuskan tidak ada PSU dalam Pilkada Kota Blitar dan proses akan kami lanjutkan dengan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kota besok, 4 Desember,” ujar Rangga kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan Usai Liput Dugaan Praktik Politik Uang dalam Pilkada Kota Blitar

Dia mengatakan, KPU Kota Blitar mendapatkan pendampingan dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Rangga menyebut, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan namun rekapitulasi di tingkat kota tertunda karena adanya rekomendasi PSU dari panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), yakni Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan.

Baca juga: Pemilih Muda Pilkada Kota Blitar Capai 55 Persen dari DPT

Kedua panwascam itu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS dengan alasan terjadi pelanggaran administratif dalam proses pemungutan suara.

Rekomendasi dari Panwascam tersebut diperkuat oleh surat dari Bawaslu Kota Blitar kepada KPU Kota Blitar yang meminta rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kota ditunda sampai KPU memberikan penjelasan terhadap rekomendasi PSU yang disampaikan panwascam.

Rangga menyebut, dasar dari rekomendasi PSU di 13 TPS tersebut antara lain terjadinya pemungutan suara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pelanggaran kerahasiaan pemilih saat mencoblos, dan adanya pemilih yang tidak memberikan suranya di TPS tempat mereka terdaftar.

“Terhadap poin-poin yang dijadikan dasar rekomendasi PSU itu, kami sudah lakukan kajian bersama dengan PPK, PPS hingga ketua KPPS. Hasilnya, kami sudah dapat mengklarifikasi perbedaan pandangan dengan Bawaslu,” terangnya.

Terkait isu pemungutan suara di luar batas waktu yang ditetapkan dan kerahasiaan pemilih, Rangga mengatakan bahwa dua isu itu muncul dari upaya KPU Kota Blitar memastikan berlangsungnya pilkada inklusif bagi pemilih disabilitas.

Soal pemilih yang memilih di luar TPS mereka, Rangga mengatakan hal itu berada dalam koridor regulasi yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Roma Hudi Fitrianto tidak menjawab pesan tertulis dan telepon dari Kompas.com saat hendak dimintai tanggapan soal keputusan KPU ini.

Sebelumnya, Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di dua kecamatan tersebut.

Di Pilkada Kota Blitar, terdapat dua pasangan calon kepala daerah (paslon) yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Blitar periode 2024-2029.

Paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung oleh koalisi partai politik yang total menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.

Paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi partai politik yang menguasai 36 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebagaimana dikutip Kompas.com dari website Sirekap per Senin (2/12/2024) malam, paslon Ibin-Elim unggul dengan perolehan suara 49.674 (53,29 persen), mengalahkan paslon Bambang-Bayu yang memperoleh suara 43.543 (46,71 persen).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau