KOMPAS.com - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Kejati Jatim dalam kasus dugaan suap perkara, Selasa (5/11/2024).
"Pak Edward diperiksa sebagai saksi hari ini. Permeriksaan berlangsung 7 jam. Sekarang sudah selesai dan boleh pulang," kata kuasa hukum keluarga Edward Tannur, MW Filmon Lay kepada wartawan usai pemeriksaan.
Filmon enggan menjelaskan secara detail perihal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kliennya, termasuk jumlah pertanyaannya. Menurut dia, hal tersebut sudah masuk pada materi penyidikan.
Baca juga: Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di Rutan Medaeng
"Alangkah baiknya teman-teman bertanya langsung kepada penyidik. Karena itu ranahnya tim penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia hanya memastikan kliennya menghormati proses hukum dan akan selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Ronald Tannur dalam kasus yang sama yakni dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Ronald Tannur diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara dalam perkara penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang, Ronald Tannur sebagai terpidana.
Sehari sebelumnya pada Senin (4/11/2024), sang ibu Meirizka Widjaja diperiksa lebih dulu selama 5 jam di Kejati Jatim.
Usai pemeriksaan, ibu Ronald langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Baca juga: Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur, Diperiksa di Kejati Jatim
Dia disebut aktif dalam upaya menyuap hakim agar memberikan vonis bebas kepada putranya.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam rangkaian kasus ini, sudah 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Selain MW juga ada pengacara bernama Lisa Rachmat dan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang