SURABAYA, KOMPAS.com - Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024).
Ronald Tannur merupakan terpidana perkara penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia. Perkara ini berujung suap terhadap hakim yang menangani perkara itu.
"Edward Tannur menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.
Dia tidak dapat menjelaskan detail proses maupun materi pemeriksaan karena hal tersebut adalah wewenang penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
Dari keterangan sementara, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak terlibat aktif dalam rangkaian kasus suap perkara.
"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.
Baca juga: 3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
Sementara istrinya, Meirizka Widjaja (MW), diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," terang Mia Amiati.
Saat ini, MW mendekam di rumah tahanan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat praktik suap atau gratifikasi agar Ronald Tannur lolos dari jerat hukum. MW disebut menyuap 3 hakim pengadil perkara putranya sebesar Rp 3,5 miliar melalui pengacara Lisa Rachmat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang