Editor
KOMPAS.com - Meirizka Widjaja (MW), ibu Gregorius Ronald Tannur, langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada pada Senin (4/11/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja diperiksa selama lima jam di Gedung Kejati Jatim.
Meirizka Widjaja diperiksa dari pukul 15.00 WIB hingga 20.45 WIB. Saat selesai diperiksa, dia sudah mengenaikaan rompi berwarna merah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ibu Ronald Tannur Kooperatif dan Taat Proses Hukum Setelah Ditetapkan Tersangka
Dia juga tak menjawab pertanyaan awak media saat berjalan menuju ke rumah tahanan Kejati Jatim.
Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon Lay memastikan pihaknya akan menaati proses hukum yang ada.
"Kami taat akan proses hukum yang ada. Kami percayakan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," katanya di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (4/11/2024).
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan, pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya, Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar menyebut, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
"LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur," lanjut Qohar.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Diperiksa 5 Jam di Kejati Jatim
Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang