Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan santri, pengurus ponpes dan keluarga korban. Termasuk, telah mengamankan terduga pelaku.
Dari keterangan para santri yang berada di ruangan sama, saat itu terduga pelaku langsung masuk dan memukul korban dengan batu bata ringan berwarna putih panjang 60 sentimeter.
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Polisi Masih Cari Keberadaan 2 Terduga Pelaku
Terduga pelaku memukul korban tiga kali, hingga batu bata pecah menjadi tiga bagian. Kejadian tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
"Sesuai sistem peradilan pidana anak, statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun demikian, proses hukum terus berlanjut."
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena dendam, untuk unsur-unsur lainnya masih kami dalami," tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang