KOMPAS.com - Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mustofa di Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
Seorang santri tewas karena dianiaya juniornya. Korban mengalami luka karena dipukul juniornya menggunakan batu bata.
Nur Yahya Hanafi mewakili Ponpes Al Mustofa mengatakan, kejadian tersebut melibatkan dua santri yakni korban berinisial AKH (18) warga Kecamatan Kedamean dengan pelaku HMD (15) asal Kecamatan Wringinanom.
Sebelum meninggal dunia, korban mengetahui terduga pelaku pergi meninggalkan ponpes bersama tujuh orang santri lain, Kamis (31/10/2024).
"Kejadian bermula saat terduga pelaku bersama tujuh rekannya pergi, tanpa seizin pengurus pondok sekitar pukul 21.00 WIB."
"Itu diketahui korban yang merupakan wakil kepala ruangan di pondok," ujar Nur Yahya kepada awak media, Senin (4/11/2024).
Mengetahui kejadian tersebut, jelas Nur Yahya, korban bersama keamanan ponpes mencari keberadaan para santri menggunakan mobil.
Enam santri ditemukan. Sementara terduga pelaku bersama satu santri lain, pada saat itu tidak berhasil ditemukan.
"Karena dinilai melanggar aturan, korban kemudian memberikan sanksi potong rambut kepada enam santri yang keluar tanpa izin," ucap Nur Yahya.
Sementara terduga pelaku dan seorang santri lain yang tidak ditemukan, baru kembali ke ponpes pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka kaget lantaran enam santri lain yang sempat keluar meninggalkan ponpes diberikan sanksi berupa pemotongan rambut, sehingga terduga pelaku akhirnya emosi dan meluapkannya kepada korban.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas
Korban yang saat itu sedang tertidur, langsung dihantam menggunakan batu bata di bagian kepala.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo di Surabaya. Sayang, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Ini juga menjadi evaluasi dan catatan bagi pondok. Kami mengikuti proses hukum, yang saat ini berjalan," kata Nur Yahya.
Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, lantaran terduga pelaku masih di bawah umur.