Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, ART Bersaksi Briptu Rian Diberi Cairan Pembersih Lantai oleh Sang Istri

Kompas.com, 1 November 2024, 07:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Briptu Rian (28), sempat meminum cairan pembersih lantai saat merintih kesakitan setelah tubuhnya dibakar oleh sang istri, Briptu FH.

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian dua orang saksi, asisten rumah tangga (ART) yakni Marfuah dan Ade Mudzakir di persidangan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.

Menurut kedua saksi, cairan pembersih lantai tersebut diberikan sendiri oleh Briptu FH kepada suaminya yang sedang dalam kondisi kesakitan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono.

"Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan di muka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Saat Mendengar Kesaksian Sang Mertua

Saat diminumkan, cairan tersebut dimuntahkan oleh korban karena terasa pahit.

"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa di muka persidangan," bebernya.

Pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya.

"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya.

Sementara itu Marfuah mengatakan saat kejadian, ia sempat meminta terdakwa mengambil minum untuk korban yang terkapar dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa label di dekat mesin cuci.

Baca juga: Punya 2 Balita, Briptu FN yang Bakar Suaminya Ditahan di Tempat Khusus di Polda Jatim

"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor.

Dengan agenda sidang menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu Rian (28) yang bertugas di Polres Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia.

Baca juga: Usai Bakar Suami di Aspol Mojokerto, Kondisi Briptu FN Alami Trauma

Saat diperiksa polisi, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000. FN sakit hati karena suaminya kecanduan judi online dan kerap menggunakan uang belanja istri.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di PN Mojokerto, Ibu dan Kakak Korban Beri Kesaksian,

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau