KOMPAS.com - Briptu FN, polwan yang bakar suami, mengalami luka di tangan karena sempat menolong korban.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto.
Berdasarkan gelar perkara, FN sempat menolong suaminya, Briptu RDW, yang tak berdaya karena terbakar. Alhasil, beberapa bagian tubuh korban terkena api.
"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka, dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," ujarnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya Terungkap, Kesal karena Suka Main Judi Online
Pelaku bersama tetangga lantas membawa korban ke rumah sakit. Di sana, FN disebut sempat minta maaf ke RDW.
Akibat dibakar istrnya, RDW mengalami luka serius. Ia meninggal pada Minggu (9/6/2024).
FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia tetap diberikan pendampingan psikologis dari psikiater Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim usai kejadian tersebut.
Mengenai pemicu terjadinya kasus ini, Dirmanto menuturkan, polisi tak akan menerangkan secara detail perihal masalah rumah tangga yang membuat FN membakar RDW.
Ia mengungkapkan, ada aturan tentang privasi dalam Pasal 3 undang-undang terkait KDRT.
"Jadi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di depan publik," ucapnya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Tak Detailkan Masalah Rumah Tangga Polwan yang Bakar Suami