JAWA TIMUR, KOMPAS.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarty mengungkapkan, polisi perlu melihat kemungkinan lain seperti apakah korban mengalami depresi usai melahirkan atau post partum depression.
"Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban," ujarnya, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Pendalaman dan pemeriksaan tersebut, imbuh Poengky, penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya.
Ada kemungkinan insiden itu tidak semata-mata terjadi lantaran kemarahan Briptu FN pada sang suami.
"Patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak," katanya.
Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami, Pelaku Sempat Tolong Korban dan Minta Maaf
Polda Jawa Timur, kata Poengky, saat ini juga tengah memeriksa tersangka termasuk soal kondisi kejiwaannya.
"Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka," kata dia.
Sebelumnya seorang Polwan anggota Polres Mojokerto Kota berinisial Briptu FN membakar suaminya di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Hal itu diduga lantaran persoalan rumah tangga dan gaji ke-13 yang digunakan oleh korban untuk judi online. Padahal uang itu akan digunakan untuk kebutuhan tiga anak batita mereka.
Sang suami yang juga merupakan polisi tersebut meninggal dunia karena menderita luka bakar 96 persen.
Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Ayat 2 UU Nomoe 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Antara