Fakta tersebut terungkap dari kesaksian dua orang saksi, asisten rumah tangga (ART) yakni Marfuah dan Ade Mudzakir di persidangan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.
Menurut kedua saksi, cairan pembersih lantai tersebut diberikan sendiri oleh Briptu FH kepada suaminya yang sedang dalam kondisi kesakitan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono.
"Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan di muka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Saat diminumkan, cairan tersebut dimuntahkan oleh korban karena terasa pahit.
"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa di muka persidangan," bebernya.
Pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya.
Sementara itu Marfuah mengatakan saat kejadian, ia sempat meminta terdakwa mengambil minum untuk korban yang terkapar dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa label di dekat mesin cuci.
"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor.
Dengan agenda sidang menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu Rian (28) yang bertugas di Polres Jombang.
Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia.
Saat diperiksa polisi, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000. FN sakit hati karena suaminya kecanduan judi online dan kerap menggunakan uang belanja istri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di PN Mojokerto, Ibu dan Kakak Korban Beri Kesaksian,
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/01/074400478/sidang-kasus-polwan-bakar-suami-art-bersaksi-briptu-rian-diberi-cairan