Editor
Camilan yang terdiri dari aneka jajanan kemasan dan minuman botol tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui penyebab keracunan.
Selain itu polisi juga melakukan inspeksi mendadak di gudang UD TPG pada Rabu (2/10/2024).
Diduga, pemilik usaha mengganti tanggal kadaluwarsa pada kemasan yang baru, sehingga makanan bisa tetap diedarkan di masyarakat.
"Kami menemukan barang bukti berupa makanan yang sudah kadaluwarsa dan diduga kuat telah diganti tanggal kadaluwarsanya oleh pemilik," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Aryanto.
Baca juga: Keracunan Massal di Kediri, Polisi Panggil Panitia dan Penyuplai Camilan
"Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah dia.
Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa seluruh makanan yang dipasok UD TGP.
"Saat ini, pemilik telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ungkap AKBP Bimo
Ia memastikan, bakal menangani kasus ini secara serius dan para pelaku bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara-cara curang dan merugikan orang lain," tutup AKBP Bimo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor: Andi Hartik, Glori K. Wadrianto, Dita Angga Rusiana), Tribun Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang