Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Maria kenal dengan anak kosnya yang bernama, Tri, warga Pare Kediri. Terduga pelaku mengajak korban usaha laundry di tahun 2017 silam.
Kemudian, terduga pelaku membicarakan soal bangunan yang digunakan untuk laundry, yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak hanya itu, Tri mengetahui ibu kosnya mempunyai tempat kos lain yang berada di Jalan Tenggilis Lama III B. Dia lalu menyarankan korban menggunakannya sebagai ruko.
Sedangkan, Maria merasa ada persekongkolan antara Tri dan Permadi terkait pemecahan SHM. Sebab, dia tidak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.
Selain itu, Maria juga baru mengetahui Tri telah menjual dua SHM-nya ke Permadi. Sedangkan, terduga pelaku juga menghilang saat dimintai kejalasan terkait penjualan tersebut.
“Saya ke PTUN dan saat sidang, terungkap itu surat hibah, tapi tidak pernah dapat salinannya. Saya sudah tertipu dua aset, di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, Tenggilis Lama hibah,” sambung dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang