Pernyataan keluar menyusul ramainya kasus dugaan penipuan yang dilakukan anak kosnya, Tri Ratna Dewi.
Pegawai PPAT, Permadi Dwi Mariyono membenarkan, sebagian cerita Maria, warga Jalan Tenggilis III C, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Namun, dia meluruskan bagian tanda tangan notaris.
"Bu Tri datang ke kantor order pekerjaan, kami terima dengan baik. Bilangnya mendapat hibah dari bude-nya karena untuk melanjutkan bisnisnya," kata Permadi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Permadi diminta oleh Tri mendatangi rumah Maria, dengan alasan bude-nya sudah lanjut usia (lansia). Akhirnya, dia menyetujui dan mengajak notaris untuk proses pemberkasan.
"Saya dan notaris saya datang ke rumahnya untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa, semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda," ungkap dia.
Kemudian, Maria meyakinkan Permadi, bahwa Tri merupakan keponakannya, serta memiliki hubungan yang dekat. Selain itu, korban juga menyebut terduga pelaku orang yang baik dan mempunyai banyak bisnis.
"Berkas dan lain-lain begitu selesai pun sudah saya serahkan ke Bu Tri, ada tanda terimanya, dan Bu Maria juga mengetahui kondisinya," ujar dia.
Singkat cerita, Tri menawarkan kepada Permadi rumah toko (ruko) Jalan Tenggilis Permai IV B itu, sekitar tahun 2021. Akhirnya, pegawai PPAT tersebut setuju untuk membelinya.
"Saya membeli dua ruko bertahap (dengan dua bank), tujuan saya untuk praktek istri yang seorang dokter. Jual beli dan serah terima berjalan lancar, saya tidak menaruh curiga," ucap dia.
Permadi merasa permasalahan mulai bermunculan setelah keberadaan Tri menghilang. Sebab, Maria secara tiba-tiba mendatanginya dan bercerita terkait kisah yang sebenarnya.
"Untuk ruko kemudian digugat saya pun datang ke PTUN, sampai ke Mahkamah Agung dan hasilnya saya menang dan inkrah. Saya juga digugat di Pengadilan Negeri juga saya menang," kata dia.
Permadi yang merasa kasihan memutuskan memberikan bantuan kepada Maria untuk mencari Tri. Namun, dia merasa tersudutkan karena dianggap melancarkan aksi terduga pelaku tersebut.
"Bu Maria memasukkan saya dalam grup isinya korban-korbannya Tri. Komunikasi saya lancar, tidak pernah menghilang atau kabur, jadi yang diberitakan waktu itu juga tidak benar kalau saya menghilang," ujar dia.
"Saya awalnya membantu mencari keberadaan Tri, tapi semakin lama saya malas bantu karena Bu Maria mulai menyudutkan saya dan notaris saya, karena yang bisa dicari cuma saya dan notaris saya," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Maria kenal dengan anak kosnya yang bernama, Tri, warga Pare Kediri. Terduga pelaku mengajak korban usaha laundry di tahun 2017 silam.
Kemudian, terduga pelaku membicarakan soal bangunan yang digunakan untuk laundry, yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak hanya itu, Tri mengetahui ibu kosnya mempunyai tempat kos lain yang berada di Jalan Tenggilis Lama III B. Dia lalu menyarankan korban menggunakannya sebagai ruko.
Sedangkan, Maria merasa ada persekongkolan antara Tri dan Permadi terkait pemecahan SHM. Sebab, dia tidak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.
Selain itu, Maria juga baru mengetahui Tri telah menjual dua SHM-nya ke Permadi. Sedangkan, terduga pelaku juga menghilang saat dimintai kejalasan terkait penjualan tersebut.
“Saya ke PTUN dan saat sidang, terungkap itu surat hibah, tapi tidak pernah dapat salinannya. Saya sudah tertipu dua aset, di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, Tenggilis Lama hibah,” sambung dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/19/150919978/kasus-lansia-ditipu-anak-kos-di-surabaya-pegawai-ppat-buka-suara