Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Tukar Pasangan, JPU Tuntut Samsudin Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Kompas.com, 9 Juli 2024, 19:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin Jadab dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus pembuatan konten video “tukar pasangan” yang viral pada Februari 2024.

Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan, dalam persidangan pada Selasa (9/7/2024), JPU menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin,” ujar Iqbal merujuk pada tuntutan JPU.

Baca juga: Di Persidangan, Samsudin Mengaku Tak Menyesal Membuat Konten Video Tukar Pasangan

Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua anak buah Samsudin tersebut masing-masing bertugas sebagai editor video dan kameraman.

Iqbal mengatakan bahwa persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan. Sebab, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.

“Setelah ini, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya masih ada sesi replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa,” tuturnya.

Samsudin yang menyebut diri sebagai Gus Samsudin Jadab, merupakan pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Ia ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den Sariden.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten

Polisi juga menangkap dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.

Dalam potongan video yang menjadi pokok perkara, terdapat adegan ulama yang membolehkan para santri atau pengikutnya saling bertukar pasangan (suami istri) selama didasarkan pada prinsip suka sama suka.

Pada sesi persidangan sebelumnya, Samsudin mengatakan bahwa video utuh yang dia buat diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024.

Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial pada 27 Februari 2024, video utuh di kanal YouTube dihapus.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.

Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu menyusul adanya protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.

Baca juga: Pemkab Blitar Pulangkan Santri Gus Samsudin, Buntut Penangkapan Polda Jatim

Protes warga itu dipicu insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian yang dimiliki Samsudin.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro pada akhir tahun 2023, Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam pondok pesantren.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau