KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin Jadab dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus pembuatan konten video “tukar pasangan” yang viral pada Februari 2024.
Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan, dalam persidangan pada Selasa (9/7/2024), JPU menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin,” ujar Iqbal merujuk pada tuntutan JPU.
Baca juga: Di Persidangan, Samsudin Mengaku Tak Menyesal Membuat Konten Video Tukar Pasangan
Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua anak buah Samsudin tersebut masing-masing bertugas sebagai editor video dan kameraman.
Iqbal mengatakan bahwa persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan. Sebab, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.
“Setelah ini, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya masih ada sesi replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa,” tuturnya.
Samsudin yang menyebut diri sebagai Gus Samsudin Jadab, merupakan pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den Sariden.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten
Polisi juga menangkap dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.
Dalam potongan video yang menjadi pokok perkara, terdapat adegan ulama yang membolehkan para santri atau pengikutnya saling bertukar pasangan (suami istri) selama didasarkan pada prinsip suka sama suka.
Pada sesi persidangan sebelumnya, Samsudin mengatakan bahwa video utuh yang dia buat diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024.
Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial pada 27 Februari 2024, video utuh di kanal YouTube dihapus.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.
Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu menyusul adanya protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.
Baca juga: Pemkab Blitar Pulangkan Santri Gus Samsudin, Buntut Penangkapan Polda Jatim
Protes warga itu dipicu insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian yang dimiliki Samsudin.
Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro pada akhir tahun 2023, Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam pondok pesantren.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang