Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Nganjuk Gelar Aksi Damai dan Tabur Bunga

Kompas.com - 22/05/2024, 15:24 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).

Kedatangan puluhan jurnalis tersebut untuk  aksi damai menolak Rancangan UU RI tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini tengah digodok di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam aksi ini, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk membetangkan sejumlah poster tuntutan yang pada intinya menolak RUU Penyiaran.

Baca juga: Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Selain itu mereka silih berganti melakukan orasi, lantas mereka mengumpulkan id card pers dan kamera masing-masing di atas aspal depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, lalu ditaburi bunga.

Aksi ini dilakukan sebagai simbol matinya kebebasan pers, apabila pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah tersebut tetap disahkan.

Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Bagus Jatikusumo mengatakan, aksi ini dilakukan oleh puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

"Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi, dan pengebirian wewenang Dewan Pers," kata Bagus saat ditemui di sela-sela aksi.

Baca juga: Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Usai berorasi, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk kemudian diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dilanjut dengan audiensi di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris PWI Kabupaten Nganjuk, Hadi menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI bermasalah.

Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.

"Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini," tuturnya.

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menambahkan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk ke DPR RI, agar RUU tersebut dapat dibatalkan.

"Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menyambut baik aksi damai yang digelar para jurnalis dari PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit ini.

"Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan," ungkap pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk tersebut.

Jianto menyebut, secara prinsip pihaknya juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.

"Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insyaallah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar," pungkas Jianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Surabaya
Pelapor Pelecehan Logo NU 'Ulama Nambang' di Surabaya merupakan Caleg PSI

Pelapor Pelecehan Logo NU "Ulama Nambang" di Surabaya merupakan Caleg PSI

Surabaya
Sembilan Pelaku Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Sembilan Pelaku Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Surabaya
Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Surabaya
Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Surabaya
Menculik dan Aniaya Remaja, 2 Anggota Geng Motor di Gresik Jadi Tersangka

Menculik dan Aniaya Remaja, 2 Anggota Geng Motor di Gresik Jadi Tersangka

Surabaya
Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy

Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy

Surabaya
Terlibat Judi Online, Seorang PNS di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi

Terlibat Judi Online, Seorang PNS di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi

Surabaya
Pengunjung Kafe di Jember Kepergok Rekam Istri Orang Saat di Toilet

Pengunjung Kafe di Jember Kepergok Rekam Istri Orang Saat di Toilet

Surabaya
Cabuli Model, Oknum Fotografer di Jember Jadi Tersangka

Cabuli Model, Oknum Fotografer di Jember Jadi Tersangka

Surabaya
Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

Surabaya
Sumber Udel Waterpark di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Sumber Udel Waterpark di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Sanusi Ingin Menang pada Pilkada Kabupaten Malang 2024? Ini Resep Pakar

Sanusi Ingin Menang pada Pilkada Kabupaten Malang 2024? Ini Resep Pakar

Surabaya
Dalam Semalam, 8 Rumah dengan Posisi Sejajar di Gresik Kemalingan

Dalam Semalam, 8 Rumah dengan Posisi Sejajar di Gresik Kemalingan

Surabaya
Konologi Penemuan Kerangka Manusia di Bangkalan oleh Pencari Burung, Nyaris Dijadikan Pipa Rokok

Konologi Penemuan Kerangka Manusia di Bangkalan oleh Pencari Burung, Nyaris Dijadikan Pipa Rokok

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com