KOMPAS.com - Para jurnalis yang ada di Malang Raya menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024) siang.
Aksi itu diikuti oleh perwakilan dari berbagai organisasi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya.
Mereka menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers
Berbagai orasi disampaikan untuk mengungkapkan rasa kekecewaan. Selain itu, juga terdapat puluhan poster tuntutan juga turut dijunjung para peserta aksi.
Poster yang ada seperti bertuliskan 'Tolak RUU Penyiaran = Pembungkaman Pers', 'Kebebasan Pers Amanah Konstitusi', dan 'Tolak - Lawan', juga masih banyak lainnya.
Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo mengatakan, aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan insan pers.
Sebab, revisi RUU Penyiaran dinilai tidak sesuai serta sebagai bentuk upaya pembungkaman informasi terhadap publik.
Benni mencontohkan, seperti jurnalis yang meliput pemberitaan investigasi harus didukung, bukan justru dibungkam.
Baca juga: Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran
Menurutnya, dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik.
"Tapi, upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mencederai demokrasi, mengkhianati reformasi," kata Benni ditemui usai aksi, Jumat (17/5/2024).
Aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah. Di antaranya Jember, Blitar, Kediri dan daerah luar Jawa Timur. Sebab, hal ini menjadi perhatian publik terutama awak media.
"Aksi ini serentak dan DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan. Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran.
Baca juga: RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan
Satu di antaranya yakni Pasal 50B ayat dua huruf K, bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
"Kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.