Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Kompas.com - 17/05/2024, 18:26 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para jurnalis yang ada di Malang Raya menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024) siang.

Aksi itu diikuti oleh perwakilan dari berbagai organisasi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya.

Mereka menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Berbagai orasi disampaikan untuk mengungkapkan rasa kekecewaan. Selain itu, juga terdapat puluhan poster tuntutan juga turut dijunjung para peserta aksi.

Poster yang ada seperti bertuliskan 'Tolak RUU Penyiaran = Pembungkaman Pers', 'Kebebasan Pers Amanah Konstitusi', dan 'Tolak - Lawan', juga masih banyak lainnya.

Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo mengatakan, aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan insan pers.

Sebab, revisi RUU Penyiaran dinilai tidak sesuai serta sebagai bentuk upaya pembungkaman informasi terhadap publik.

Benni mencontohkan, seperti jurnalis yang meliput pemberitaan investigasi harus didukung, bukan justru dibungkam.

Baca juga: Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Menurutnya, dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik.

"Tapi, upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mencederai demokrasi, mengkhianati reformasi," kata Benni ditemui usai aksi, Jumat (17/5/2024).

Aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah. Di antaranya Jember, Blitar, Kediri dan daerah luar Jawa Timur. Sebab, hal ini menjadi perhatian publik terutama awak media.

"Aksi ini serentak dan DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan. Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran.

Baca juga: RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Satu di antaranya yakni Pasal 50B ayat dua huruf K, bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com