Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Kompas.com, 21 Mei 2024, 09:42 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Khusnul Khotimah (39), seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan teman korban ketika jam kosong.

Kejadian yang menyebabkan mata kanan siswa tersebut cedera, terjadi pada awal Januari 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban pada Februari 2024.

Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Setelah melalui proses panjang, antara lain proses penyelidikan, mediasi, hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Status tersangka yang disandang guru pembimbing pelajaran Diniyah tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.

Baca juga: Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Atas perkaranya, Khusnul Khotimah dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketentuan sebagaimana pasal yang digunakan penyidik, yakni “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana."

Tak ada di kelas

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan kasus tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Jombang/ Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Februari 2024.

Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024, penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpa siswa SD Plus Jombang, berdasarkan ketentuan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul),”  ungkap Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

 Baca juga: Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian seharusnya sudah berada di dalam kelas.

Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi,” ujar Sukaca.

Tak ditahan

Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.

Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.

“Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar,” kata Sukaca.

Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Ditambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, di mana penyidik juga telah memberikan kesempatan mediasi kepada keluarga, guru dan sekolah maupun yayasan sekolah.

Namun, setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, ujar Sukaca, dilakukan agar terdapat kepastian hukum dalam penanganan kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong tersebut.

Aksi solidaritas

Para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).

Penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka memantik reaksi dari kalangan guru agama Islam di Kabupaten Jombang.

Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).

Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama. 

Dalam orasinya, para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran diniyah meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.

Baca juga: PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.

“Harapan kami adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan amin dan takbir dari peserta aksi.

Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengungkapkan, para guru di Kabupaten Jombang menyayangkan dan menyesalkan keputusan kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka dalam kasus cedera mata kanan muridnya.

Menurut dia, kejadian yang membuat mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera akibat terlempar pecahan atau potongan kayu gagang sapu, di luar kendali Khusnul Khotimah.

Rofiq menuturkan, saat peristiwa itu terjadi, Khusnul tidak berada di kelas. Pada saat itu, Khusnul juga tidak menyuruh murid-muridnya bermain di dalam kelas.

“Info yang kami terima, Bu Khusnul belum berada di kelas itu dan sedang menuju kelas tersebut. Tapi sudah ada kejadian itu sebelum beliau berada di kelas,” ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau