JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata muridnya akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong di sekolah.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari 2024 lalu. Polisi menetapkan Khusnul sebagai tersangka pada 7 Mei 2024
Khusnul Khotimah dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
Baca juga: Guru Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis, Ini Alasan Polisi
Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Aksi tersebut dilatarbelakangi keputusan polisi yang menetapkan guru Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Khusnul menjadi tersangka setelah mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum mengalami kerusakan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya di sekolah.
Baca juga: SD Ini Tak Terduga Terima 8 Pasang Siswa Kembar, Begini Reaksi Para Guru
Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.
Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan.
Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan “Save Ustadzah Khusnul Khotimah”.
Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.
Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.
“Harapan kita adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan Amin dan Takbir dari peserta aksi.
Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 2 Anak Kandung, Korban Baru Berusia 6 dan 9 Tahun
Menurut Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq, kejadian yang membuat mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera akibat terlempar pecahan kayu, di luar kendali Khusnul Khotimah.
Saat peristiwa itu terjadi, Khusnul tidak berada di kelas. Pada saat itu, Khusnul juga tidak menyuruh murid-muridnya untuk bermain di dalam kelas.
"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul,” kata Rofiq, saat ditemui di sela aksi.