Kejadian yang menyebabkan mata kanan siswa tersebut cedera, terjadi pada awal Januari 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban pada Februari 2024.
Setelah melalui proses panjang, antara lain proses penyelidikan, mediasi, hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Status tersangka yang disandang guru pembimbing pelajaran Diniyah tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.
Atas perkaranya, Khusnul Khotimah dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketentuan sebagaimana pasal yang digunakan penyidik, yakni “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana."
Tak ada di kelas
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan kasus tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Jombang/ Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Februari 2024.
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024, penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpa siswa SD Plus Jombang, berdasarkan ketentuan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul),” ungkap Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian seharusnya sudah berada di dalam kelas.
Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi,” ujar Sukaca.
Tak ditahan
Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.
Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.
“Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar,” kata Sukaca.
Ditambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, di mana penyidik juga telah memberikan kesempatan mediasi kepada keluarga, guru dan sekolah maupun yayasan sekolah.
Namun, setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, ujar Sukaca, dilakukan agar terdapat kepastian hukum dalam penanganan kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong tersebut.
Penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka memantik reaksi dari kalangan guru agama Islam di Kabupaten Jombang.
Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.
Dalam orasinya, para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran diniyah meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.
Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.
“Harapan kami adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan amin dan takbir dari peserta aksi.
Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengungkapkan, para guru di Kabupaten Jombang menyayangkan dan menyesalkan keputusan kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka dalam kasus cedera mata kanan muridnya.
Menurut dia, kejadian yang membuat mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera akibat terlempar pecahan atau potongan kayu gagang sapu, di luar kendali Khusnul Khotimah.
Rofiq menuturkan, saat peristiwa itu terjadi, Khusnul tidak berada di kelas. Pada saat itu, Khusnul juga tidak menyuruh murid-muridnya bermain di dalam kelas.
“Info yang kami terima, Bu Khusnul belum berada di kelas itu dan sedang menuju kelas tersebut. Tapi sudah ada kejadian itu sebelum beliau berada di kelas,” ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2024).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/21/094224878/duduk-perkara-guru-di-jombang-jadi-tersangka-usai-mata-kanan-murid-cedera