Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Kompas.com - 24/04/2024, 04:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA TIMUR, KOMPAS.com - Pengamat dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengungkap bahwa kini saat memasuki fase rekonsiliasi usai keluarnya putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi," kata Surokim, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip Surya.

Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Surokim mengatakan, putusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga semua pihak harus menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak karena ini sudah merupakan final," imbuh dia.

Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Pentingnya rekonsiliasi

Dia menjelaskan, rekonsiliasi terutama kalangan elite penting untuk menandakan ujung dari proses demokrasi Indonesia.

Rekonsiliasi elite sekaligus menjadi cerminan cairnya komunikasi antarelite agar masyarakat di tataran akar rumput juga melakukan hal yang sama.

Selain itu, roda pemerintahan ke depan akan bisa dijalankan dengan rekonsiliasi supaya pemerintahan baru bisa fokus bekerja.

“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” kata Surokim.

Baca juga: PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Pelajaran dan catatan sejarah

Surokim menilai, proses dinamika yang terjadi dalam Pilpres 2024 menjadi catatan sejarah dan pelajaran berharga ke depannya.

Demokrasi Indonesia diharapkan bisa lebih matang lagi di masa mendatang.

"Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga ke depannya terkait penyelenggaraan Pemilu. Memang keputusan pengadilan MK sulit memuaskan semua pihak, tapi memberi pelajaran bersama ke depannya," ungkapnya.

Baca juga: Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Putusan MK

Untuk diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud MD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anies dan Ganjar, dalam gugatannya ke MK, meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan juga dilakukan pemungutan suara ulang.

Mereka juga memasukkan petitum alternatif yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasca Putusan MK, Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak Syukuri Proses Pilpres 2024 Selesai


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com