KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh warga Jawa Timur mendukung pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu ditegaskan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Pesta demokrasi sudah selesai, MK sudah memutuskan dan mari kita dukung pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Prabowo Cuma Lambaikan 2 Jari Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Disebut Butuh Istirahat
Menurutnya, proses sidang sudah digelar terbuka dan diikuti banyak pihak. Karena itu jika sudah diputus oleh majelis hakim, maka tinggal dterima dan dijalankan semua pihak.
"Kita tinggal menerima dan mendukung saja," ungkap Adhy Karyono.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan atas permohonan kedua pasangan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Sementara pertimbangan putusan untuk Ganjar-Mahfud karena dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang juga sama telah ditolak MK.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Istana: Tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah Selama Pilpres Tak Terbukti
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai bukti yang mencukupi.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.