Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tuntut Tersangka Ditahan

Kompas.com, 2 April 2024, 20:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Blitar melimpahkan kasus penganiayaan hingga tewas terhadap santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Selasa (2/4/2024).

M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, meninggal di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Minggu (7/1/2024), setelah sebelumnya tak sadarkan diri akibat penganiayaan oleh belasan rekan sesama santri.

Pelimpahan kasus yang diikuti dengan pelimpahan barang bukti dan para tersangka itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh keluarga korban di depan pintu lobi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dengan cara menunjukkan tiga poster kecil yang memajang foto Rofi.

“Intinya kami menuntut keadilan atas apa yang menimpa anak kami. Dan kami juga meminta agar 17 tersangka tidak dibiarkan bebas tapi ditahan,” ujar Yoyok Budi Utomo (44), ayah Rofi, kepada wartawan.

Baca juga: Pergi ke Sawah, Bapak dan Anak di Blitar Tewas di Sumur Irigasi

Yoyok mengaku merasakan ketidakadilan ketika orang-orang yang telah menganiaya Rofi hingga akhirnya menemui ajal tidak ditahan dan tetap bisa menjalani aktivitas normal seperti biasa.

Kata Yoyok, tidak hanya pihak keluarga yang merasakan rasa ketidakadilan itu, namun juga warga lingkungannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan.

“Kami khawatir ada tindakan main hakim sendiri terhadap para tersangka bukan oleh kami tapi oleh teman-teman Rofi. Maka demi kebaikan bersama, kami minta para tersangka ditahan,” tuturnya.

Baca juga: Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Rofi, Mashudi, mengatakan bahwa dari 17 tersangka hanya terdapat satu anak yang memang dapat menghindari penahanan setelah adanya penetapan tersangka karena baru berusia 13 tahun.

Tapi sisanya, lanjut Mashudi, sudah berusia 14 tahun dan 15 tahun sehingga berdasarkan hukum peradilan anak seharusnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin saya dengar alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena ada yang berusia 13 tahun. Tapi setelah kami cek, hanya satu saja yang berusia 13 tahun,” tuturnya.

Mashudi mengatakan bahwa pihak keluarga merasa terlukai rasa keadilannya karena selama 3 bulan terakhir sejak kematian Rofi, para tersangka pelaku penganiayaan tetap bebas menjalani aktivitas normal.

Selain masalah penahanan, pihaknya juga menangkap kesan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terkesan lambat.

Berkas perkara yang disusun pihak Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, baru saja dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar padahal penyidikan kasus dan penetapan tersangka telah dilakukan hampir 3 bulan lalu.

“Penanganannya terkesan lambat. Kita bandingkan dengan kasus serupa, penganiayaan santri di Kediri, yang terjadi belakangan dibandingkan kasus ini. Tapi kasus di Kediri malah sekarang sudah masuk persidangan,” tutur Mashudi.

Jaminan keluarga dan ponpes

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah yang sama dengan pihak kepolisian terkait 17 santri yang menjadi tersangka, yakni tidak melakukan penahanan.

“Memang mulai hari ini perkara sudah dilimpahkan ke kami, termasuk para tersangka. Tapi, sama seperti pihak kepolisian, kami tidak akan menahan para tersangka yang masih anak-anak,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

Agus menegaskan bahwa berdasarkan hukum peradilan anak, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak boleh menahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) jika ada jaminan dari pihak keluarga.

“Dalam kasus ini, jaminan diberikan oleh keluarga dari masing-masing tersangka dan juga dari pihak pondok pesantren. Ini yang harus kita patuhi, hukum peradilan anak,” ujarnya.

“Masalah anggapan tidak ditahan melukai rasa keadilan keluarga korban, keadilan itu seharusnya akan diproses nanti di pengadilan,” terang Agus.

Rofi dianiaya oleh belasan rekan santri di area Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) hinggi Rabu (3/1/2024) dini hari. Akibatnya, Rofi tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mengalami koma selama lebih dari 3 hari, Rofi meninggal dunia di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar pada Minggu (7/1/2024) pagi.

Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan oleh korban, Rofi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau