Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Daging Satwa Dilindungi dari TN Baluran, Seorang Pria Diringkus

Kompas.com - 16/03/2024, 08:59 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Mohammad Totok Dianto (54), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Polisi Hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.

Totok diringkus setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram daging satwa dilindungi yang diambil dari Taman Nasional Baluran.

"Benar, pelaku ditangkap Polhut karena kedapatan menyimpan daging satwa dilindungi," kata Kepala Seksi Wilayah II Karang Tekok Taman Nasional Baluran, Gatot Kuncoro Edi, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Gatot, Totok diketahui menyimpan 30 kilogram daging satwa diduga jenis rusa dan lutung hitam ekor panjang hasil perburuan dari Taman Nasional Baluran.

"Bentuk dagingnya sudah dicacah, dibungkus dalam plastik dengan disimpan di lemari pendingin," ungkap Gatot.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Taman Nasional Baluran Ditutup Sementara

Gatot menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan petugas di rumah pelaku di Wongsorejo, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami dapat informasi dari warga, lalu Polhut mendatangi rumahnya untuk ditindaklanjuti," ujar Gatot.

Berdasarkan catatan dari Taman Nasional Baluran, sejak tiga tahun terakhir, kejadian pencurian daging satwa dilindungi baru satu kali terjadi.

"Ini baru pertama kali terjadi sejak tiga tahun terakhir. Tapi waktu itu sempat ada namun kejadiannya di dalam hutan," cetus Gatot.

Pihak Taman Nasional Baluran tidak segan-segan meringkus siapa saja yang kedapatan melanggar aturan, terlebih mengambil satwa dilindungi dari dalam hutan.

"Siapa saja kita tangkap kalau kedapatan mengambil satwa dilindungi, apalagi misal ditemukan membawa senjata tajam atau senjata api saat masuk maupun keluar Taman Nasional," tutur Gatot.

Sementara itu, guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku yang kedapatan menyimpan daging satwa dilindungi tersebut sudah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan.

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,” tandas Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com