Warga dan Samsudin akhirnya mengikuti mediasi di kantor Polsek Kademangan (Lodaya Barat). Pada mediasi tersebut, kata dia, disepakati padepokan Gus Samsudin ditutup untuk sementara.
"Gus Samsudin tidak bersedia jika penutupan padepokan permanen," ujar Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Fakta di Balik Video Bertukar Pasangan yang Dibuat Samsudin di Blitar
Samsudin mendapatkan gelar Kanjeng Tumenggung (KRT) dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo pada November 2022.
Gelar bangsawan untuk Samsudin itu diberikan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Sebelumnya, Samsudin telah mendapat gelar dari Keraton Solo, yakni Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo.
Dengan adanya anugerah baru ini, gelar bangsawan Samsudin menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.
Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, pihak yang pertama kali mengusulkan pemberian gelar kepada Samsudin adalah Pokoso Malang.
Eddy menyatakan, pemberian gelar bangsawan kepada seseorang bisa dilakukan meski tanpa izin Raja Pakubuwono XIII.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang, tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," jelasnya.
Pengobatan alternatif itu adalah Pondok Nuswantoro milik Samsudin yang dulunya dikenal dengan nama Padepokan Nur Dzat Sejati yang berada di Desa Rejowinangun, Blitar.
SWT diketahui pamit ke keluarganya untuk berobat di pengobatan alternatif milik Gus Samsudin pada Sabtu (9/12/2023).
Namun hingga Senin (11/12/2023), SWT tak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga yang khawatir lalu mendatangi pengobatan milik Gus Samsudin.
Dalam buku tamu, korban diketahui datang ke lokasi pada hari Sabtu pagi. Namun setelah itu pihak pondok mengaku tak mengetahui lagi keberadaan korban.
Karena pihak pondok tak melapor ke polisi, maka pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Lodoyo Barat.