Salin Artikel

Jejak Kontroversi Samsudin Pembuat Konten "Bertukar Pasangan" di Blitar

Dalam video yang diduga diunggah pada akhir Februari 2024, Samsudin yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Dalam kasus video viral "Tukar Pasangan", polisi menetapkan tiga tersangka. Selain Samsudin, juga FB selaku kameraman dan FK selaku editor video, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (5/3/2024) sore, Samsudin mengaku ikhlas dengan kasus hukum yang menimpanya.

Dikawal penyidik polisi, Samsudin yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan berkopyah putih, sempat mengangkat jempolnya kepada wartawan.

"Saya senang dipenjara jika ini memang sudah takdir bagi saya," jelas dia.

Tak hanya konten "Tukar Pasangan", berikut jejak kontroversi Samsudin yang dirangkum oleh Kompas.com.

Kala itu Pesulap Merah membuat pernyataan jika kemampuan spiritual Samsudin hanya tipu daya. Pernyataan itu muncul karena Samsudin banyak mengunggah rekaman praktik pengobatannya di akun Youube.

Bahkan pria yang memiliki nama asli Marcel Radhival sempat mendatangi padepkan milik Samsudin yang ada di Blitar.

Perseteruan antara Pesulap merah dan Gus Samsudin menyeret warga serta Desa Rejowinangun, Blitar.

Ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menggeruduk padepokan milik Samsudin pada Minggu (31/7/2022).

Warga yang datang menggeruduk meminta agar praktik pengobatan spiritual itu ditutup.

Selain karena kegaduhan di media sosial, warga juga menuntut penutupan padepokan itu karena menganggap praktik perdukunan beragama yang dijalankan Samsudin selama ini telah merugikan banyak orang.

Warga sependapat dengan tudingan Pesulap Merah bahwa Gus Samsudin tidak benar-benar memiliki kemampuan pengobatan secara spiritual.

Warga dan Samsudin akhirnya mengikuti mediasi di kantor Polsek Kademangan (Lodaya Barat). Pada mediasi tersebut, kata dia, disepakati padepokan Gus Samsudin ditutup untuk sementara.

"Gus Samsudin tidak bersedia jika penutupan padepokan permanen," ujar Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto, Senin (1/8/2022).

Gelar bangsawan untuk Samsudin itu diberikan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Sebelumnya, Samsudin telah mendapat gelar dari Keraton Solo, yakni Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo.

Dengan adanya anugerah baru ini, gelar bangsawan Samsudin menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.

Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, pihak yang pertama kali mengusulkan pemberian gelar kepada Samsudin adalah Pokoso Malang.

Eddy menyatakan, pemberian gelar bangsawan kepada seseorang bisa dilakukan meski tanpa izin Raja Pakubuwono XIII.

"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang, tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," jelasnya.

Pengobatan alternatif itu adalah Pondok Nuswantoro milik Samsudin yang dulunya dikenal dengan nama Padepokan Nur Dzat Sejati yang berada di Desa Rejowinangun, Blitar.

SWT diketahui pamit ke keluarganya untuk berobat di pengobatan alternatif milik Gus Samsudin pada Sabtu (9/12/2023).

Namun hingga Senin (11/12/2023), SWT tak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga yang khawatir lalu mendatangi pengobatan milik Gus Samsudin.

Dalam buku tamu, korban diketahui datang ke lokasi pada hari Sabtu pagi. Namun setelah itu pihak pondok mengaku tak mengetahui lagi keberadaan korban.

Karena pihak pondok tak melapor ke polisi, maka pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Lodoyo Barat.

Polisi yang datang ke lokasi langsung memeriksa CCTV dan diketahui SWT sempat mengikuti terapi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.44 WIB.

Setelah itu SWT terekam masuk ke dalam kamar mandi. Polisi pun melakukan pengecekan kamar mandi di area pondok yang ternyata dalam kondisi terkunci dari dalam.

Saat pintu didobrak, SWT ditemukan tewas dalam kondisi terlentang.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria sempat mengaku heran dengan munculnya kembali pondok yang dikelo Samsudin.

Pasalnya Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2020 telah mencabut izin praktik pengobatan alternatif di ponpes yang dulu bernama Padepokan Nur Zat Sejati itu.

“Kita minta untuk komitmen ditegakkan aturan. Komitmen kita bersama-sama menjaga kalau misalnya di situ tidak diizinkan untuk membuka praktik berobat ya jangan dilanggar itu,” ujar dia, Jumat (29/12/2023).

“Dari Dinkes, dari Pemda terus memonitor. Jangan sampai kasus ini berulang, berulang dan berulang lagi,” tambahnya.

Pencopotan dilakukan atas desakan dari warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, tempat Pondok Pesantren Nuswantoro milik Samsudin berada.

Hal tersebut dijelaskan Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Blitar Agus Santosa.

"Penertiban baliho ini, usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin," ujar Agus pada Rabu sore.

"Setelah dimusyawarahkan dan disepakati untuk diturunkan. Kami cek juga ke Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata baliho-baliho itu tidak berizin," kata Agus.

Salah satu baliho yang diturunkan adalah yang terpasang pada dinding luar bangunan padepokan milik Samsudin.

Dua lainnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung.

Baliho-baliho itu memajang gambar dan teks yang sama, yakni gambar Samsudin dengan teks berbunyi "Gus Samsudin Jadab" dan gambar ulama dengan teks berbunyi "KH Syaikhuddin Rohman".

Selama proses pencopotan baliho, pihak Satpol-PP mendapatkan pengawalan dari sejumlah personel kepolisian.

Menurut Agus, warga tidak mau keberadaan baliho-baliho itu mengundang warga luar daerah datang ke Pondok Pesantren Nuswantoro untuk berobat, padahal Samsudin saat ini berada di tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

SUMBER: KOMPAS.com

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/09/060700078/jejak-kontroversi-samsudin-pembuat-konten-bertukar-pasangan-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke