Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.
Terakhir, penemuan janin bayi yang ternyata adalah korban aborsi pasangan kekasih yang belum menikah.
Baca juga: Polisi Periksa Pengasuh Pesantren Al Hanifiyah Kediri Terkait Tewasnya Santri
Peristiwa itu bermula saat Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya, Selasa (5/3/2024). Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi.
Dari penyelidikan, terungkap tersangka pelakunya adalah pemuda berinisial FDP (21) dan seorang perempuan kekasihnya berinisial SDP (22). FDP adalah anak tiri Mujianto.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kedua tersangka menggugurkan kandungan lalu menguburnya karena takut diketahui keluarga masing-masing.
"Penguburan janin karena takut keluarganya,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).
Pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sejak tahun 2021 itu menggugurkan kandungan di sebuah kamar kontrakan.
Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok
Obat penggugur kandungannya dibeli secara daring di sebuah lokapasar dengan harga Rp 1,9 juta. Uang tersebut hasil patungan FDP Rp 1,5 juta sedangkan SDP Rp 400.000.
Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C, pasal 77 A ayat 1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.