Salin Artikel

Lima Kejahatan di Kediri yang Curi Perhatian Publik Sepanjang Februari 2024

Kejahatan-kejahatan tersebut di antaranya kasus tewasnya seorang perempuan muda akibat diracun sianida mantan pacar hingga tewasnya seorang santri akibat dianiaya senior.

Kasus pertama adalah pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Jatim di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 12 Februari 2024.

Dalam kasus itu pelaku merusak kamera pengawas lalu merusak mesin ATM. Namun gagal membawa kabur uangnya karena tidak bisa membuka brankasnya.

Penyelidikan polisi mengungkap pelakunya adalah JM (18), asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang masih berstatus pelajar. Dia menggunakan palu hingga kunci inggris untuk menjalankan aksinya.

Petugas mengenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hingga pasal 53 tentang percobaan pencurian.

Kejahatan kedua adalah tewasnya YBP (15), seorang gadis muda akibat diracun sianida MF (17), mantan pacarnya.

Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat YBP di dalam kamar sebuah rumah kos yang ada Lingkungan Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/2/2024).

Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut berbusa. Mulanya gadis penjaga angkringan itu diduga tewas akibat overdosis.

Namun dari penyelidikan polisi terungkap kematiannya karena racun sianida. Tersangka pelakunya adalah MF (19) warga Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang merupakan mantan pacarnya.

Motifnya adalah kecewa karena korban sudah mempunyai pasangan baru dan bahkan akan menikah.

Sedangkan modusnya ialah mencampur sianida dalam minuman keras yang akan diminum korban.

Selain meracuninya, pelaku juga menyetubuhi korban yang tengah tak sadarkan diri. Bahkan juga membawa kabur harta bendanya.

"Bawa ponsel dan uang tunai Rp 700 ribu milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama pada 20 Februari 2024.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sanksinya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kejahatan ketiga adalah pembunuhan terhadap Deasy Rahmasari (19), warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang dilakukan oleh Nova Susilo (28), calon kakak iparnya.

Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat Deasy Rahmasari di kamar mandi rumah Andi Hermawan, pacarnya, Sabtu (24/2/2024) tengah malam.

Mulanya kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi hingga kemudian terungkap karena pembunuhan. Bahkan pelakunya itu juga berpura-pura turut menolong korban.

Dari pemeriksaan tersangka, penyidik mendapati motif pelaku dalam melakukan aksinya itu yaitu karena sakit hati dengan ucapan korban sehingga amarahnya tak terbendung.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Satu (Iptu) Endra Maret mengatakan, tersangka sakit hati atas perkataan kotor yang diucapkan korban.

“Motif sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku,” ujar Iptu Endra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Sedangkan modusnya diduga dengan cara mencekik atau memiting korban hingga menyebabkan kehabisan oksigen.

Tersangka Nova Susilo dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara.

Kejahatan keempat adalah tewasnya BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban penganiayaan seniornya pada Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematian santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri.

Dalam kasus yang disebut bermotif kesalahpahaman itu polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya adalah anak-anak.

Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Terakhir, penemuan janin bayi yang ternyata adalah korban aborsi pasangan kekasih yang belum menikah.

Peristiwa itu bermula saat Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya, Selasa (5/3/2024). Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi.

Dari penyelidikan, terungkap tersangka pelakunya adalah pemuda berinisial FDP (21) dan seorang perempuan kekasihnya berinisial SDP (22). FDP adalah anak tiri Mujianto.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kedua tersangka menggugurkan kandungan lalu menguburnya karena takut diketahui keluarga masing-masing.

"Penguburan janin karena takut keluarganya,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).

Pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sejak tahun 2021 itu menggugurkan kandungan di sebuah kamar kontrakan.

Obat penggugur kandungannya dibeli secara daring di sebuah lokapasar dengan harga Rp 1,9 juta. Uang tersebut hasil patungan FDP Rp 1,5 juta sedangkan SDP Rp 400.000.

Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C, pasal 77 A ayat 1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/111812278/lima-kejahatan-di-kediri-yang-curi-perhatian-publik-sepanjang-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke