Sanksinya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kejahatan ketiga adalah pembunuhan terhadap Deasy Rahmasari (19), warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang dilakukan oleh Nova Susilo (28), calon kakak iparnya.
Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat Deasy Rahmasari di kamar mandi rumah Andi Hermawan, pacarnya, Sabtu (24/2/2024) tengah malam.
Mulanya kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi hingga kemudian terungkap karena pembunuhan. Bahkan pelakunya itu juga berpura-pura turut menolong korban.
Dari pemeriksaan tersangka, penyidik mendapati motif pelaku dalam melakukan aksinya itu yaitu karena sakit hati dengan ucapan korban sehingga amarahnya tak terbendung.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Satu (Iptu) Endra Maret mengatakan, tersangka sakit hati atas perkataan kotor yang diucapkan korban.
Baca juga: Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH
“Motif sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku,” ujar Iptu Endra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Sedangkan modusnya diduga dengan cara mencekik atau memiting korban hingga menyebabkan kehabisan oksigen.
Tersangka Nova Susilo dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara.
Kejahatan keempat adalah tewasnya BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban penganiayaan seniornya pada Jumat (25/2/2024).
Mulanya, penyebab kematian santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya.
Baca juga: Remaja Perempuan di Kediri Tewas Diracun Sianida Mantan Pacarnya
Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri.
Dalam kasus yang disebut bermotif kesalahpahaman itu polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya adalah anak-anak.