Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Kejahatan di Kediri yang Curi Perhatian Publik Sepanjang Februari 2024

Kompas.com - 08/03/2024, 11:18 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kejahatan yang menonjol di wilayah Kediri, Jawa Timur, terjadi sepanjang Februari 2024. Ini cukup menyita perhatian publik.

Kejahatan-kejahatan tersebut di antaranya kasus tewasnya seorang perempuan muda akibat diracun sianida mantan pacar hingga tewasnya seorang santri akibat dianiaya senior.

Kasus pertama adalah pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Jatim di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 12 Februari 2024.

Baca juga: Janin yang Ditemukan di Halaman Rumah Warga Kediri Korban Aborsi

Dalam kasus itu pelaku merusak kamera pengawas lalu merusak mesin ATM. Namun gagal membawa kabur uangnya karena tidak bisa membuka brankasnya.

Penyelidikan polisi mengungkap pelakunya adalah JM (18), asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang masih berstatus pelajar. Dia menggunakan palu hingga kunci inggris untuk menjalankan aksinya.

Petugas mengenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hingga pasal 53 tentang percobaan pencurian.

Kejahatan kedua adalah tewasnya YBP (15), seorang gadis muda akibat diracun sianida MF (17), mantan pacarnya.

Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat YBP di dalam kamar sebuah rumah kos yang ada Lingkungan Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/2/2024).

Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut berbusa. Mulanya gadis penjaga angkringan itu diduga tewas akibat overdosis.

Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Kediri Racuni Gadis 16 Tahun di Kamar Kos

Namun dari penyelidikan polisi terungkap kematiannya karena racun sianida. Tersangka pelakunya adalah MF (19) warga Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang merupakan mantan pacarnya.

Motifnya adalah kecewa karena korban sudah mempunyai pasangan baru dan bahkan akan menikah.

Sedangkan modusnya ialah mencampur sianida dalam minuman keras yang akan diminum korban.

Selain meracuninya, pelaku juga menyetubuhi korban yang tengah tak sadarkan diri. Bahkan juga membawa kabur harta bendanya.

"Bawa ponsel dan uang tunai Rp 700 ribu milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama pada 20 Februari 2024.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Warga Kediri Kaget di Samping Rumahnya Tiba-tiba Ada Makam Bayi

Sanksinya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kejahatan ketiga adalah pembunuhan terhadap Deasy Rahmasari (19), warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang dilakukan oleh Nova Susilo (28), calon kakak iparnya.

Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat Deasy Rahmasari di kamar mandi rumah Andi Hermawan, pacarnya, Sabtu (24/2/2024) tengah malam.

Mulanya kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi hingga kemudian terungkap karena pembunuhan. Bahkan pelakunya itu juga berpura-pura turut menolong korban.

Dari pemeriksaan tersangka, penyidik mendapati motif pelaku dalam melakukan aksinya itu yaitu karena sakit hati dengan ucapan korban sehingga amarahnya tak terbendung.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Satu (Iptu) Endra Maret mengatakan, tersangka sakit hati atas perkataan kotor yang diucapkan korban.

Baca juga: Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH

“Motif sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku,” ujar Iptu Endra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Sedangkan modusnya diduga dengan cara mencekik atau memiting korban hingga menyebabkan kehabisan oksigen.

Tersangka Nova Susilo dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara.

Kejahatan keempat adalah tewasnya BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban penganiayaan seniornya pada Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematian santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya.

Baca juga: Remaja Perempuan di Kediri Tewas Diracun Sianida Mantan Pacarnya

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri.

Dalam kasus yang disebut bermotif kesalahpahaman itu polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya adalah anak-anak.

Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Terakhir, penemuan janin bayi yang ternyata adalah korban aborsi pasangan kekasih yang belum menikah.

Baca juga: Polisi Periksa Pengasuh Pesantren Al Hanifiyah Kediri Terkait Tewasnya Santri

Peristiwa itu bermula saat Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya, Selasa (5/3/2024). Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi.

Dari penyelidikan, terungkap tersangka pelakunya adalah pemuda berinisial FDP (21) dan seorang perempuan kekasihnya berinisial SDP (22). FDP adalah anak tiri Mujianto.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kedua tersangka menggugurkan kandungan lalu menguburnya karena takut diketahui keluarga masing-masing.

"Penguburan janin karena takut keluarganya,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).

Pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sejak tahun 2021 itu menggugurkan kandungan di sebuah kamar kontrakan.

Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok

Obat penggugur kandungannya dibeli secara daring di sebuah lokapasar dengan harga Rp 1,9 juta. Uang tersebut hasil patungan FDP Rp 1,5 juta sedangkan SDP Rp 400.000.

Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C, pasal 77 A ayat 1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com