Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar, Bawaslu Nganjuk Berhentikan Sementara 3 Panwascam Kertosono

Kompas.com, 26 Februari 2024, 16:35 WIB
Usman Hadi ,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memberhentikan sementara tiga panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kertosono.

Ketiga Panwascam Kertosono tersebut yakni Moch Muchsin, Faisal, dan Ria.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, membenarkan pihaknya telah memberhentikan sementara ketiga Panwascam Kertosono tersebut.

“Terlapornya ini sudah kita berikan tindakan tegas, yaitu dengan pemberhentian sementara dari Panwascam, ketiga-tiganya kita berhentikan sementara,” ujar Yudha saat ditemui Kompas.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Didesak Diskualifikasi Caleg Golkar yang Gelembungkan Suara

“Sudah diberhentikan sejak tanggal 24 (Februari 2024) kemarin,” lanjut dia.

Untuk sementara ini, kata Yudha, tugas-tugas pengawasan kepemiluan di Kecamatan Kertosono diambil alih pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Yudha menuturkan, sebenarnya terlapor dalam perkara ini hanya dua orang, yakni anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono Muh Alwy Baroya.

Namun setelah mempertimbangkan banyak hal, pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk memutuskan memberhentikan sementara ketiga anggota Panwascam Kertosono, termasuk Faisal dan Ria.

Tidak lakukan penahanan

Menurut Yudha, pihaknya telah memintai keterangan kedua terlapor, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Ini masih dalam proses,” kata dia.

Baca juga: Diduga Gelembungkan Suara Salah Satu Caleg, Dua Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Diamankan Bawaslu

Pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk, tutur Yudha, juga belum bisa memastikan apakah kedua terlapor tersebut benar-benar menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Golkar yang bertarung di Dapil 3 Nganjuk.

“Itu masih menjadi bagian dari obyek pendalaman kami,” ungkap Yudha.

Selanjutnya, Yudha menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.

Ia beralasan pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut.

“Yang pasti untuk terlapor ini Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menahan,” sebutnya.

Adapun kini, kedua terlapor telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

“(Terkait dengan potensi pidana) kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan itu,” pungkas Yudha.

Untuk diketahui, indikasi kecurangan Pemilu yang dilakukan kedua terlapor terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

Baca juga: Anggota KPPS dan Panwaslu di Nganjuk Tumbang dan Dilarikan ke RS

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin diduga menggelembungkan suara salah satu caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk.

Sekadar diketahui, Dapil III Nganjuk ini meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian setempat membawa kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk malam itu juga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau