Salin Artikel

Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar, Bawaslu Nganjuk Berhentikan Sementara 3 Panwascam Kertosono

Ketiga Panwascam Kertosono tersebut yakni Moch Muchsin, Faisal, dan Ria.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, membenarkan pihaknya telah memberhentikan sementara ketiga Panwascam Kertosono tersebut.

“Terlapornya ini sudah kita berikan tindakan tegas, yaitu dengan pemberhentian sementara dari Panwascam, ketiga-tiganya kita berhentikan sementara,” ujar Yudha saat ditemui Kompas.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Senin (26/2/2024).

“Sudah diberhentikan sejak tanggal 24 (Februari 2024) kemarin,” lanjut dia.

Untuk sementara ini, kata Yudha, tugas-tugas pengawasan kepemiluan di Kecamatan Kertosono diambil alih pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Yudha menuturkan, sebenarnya terlapor dalam perkara ini hanya dua orang, yakni anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono Muh Alwy Baroya.

Namun setelah mempertimbangkan banyak hal, pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk memutuskan memberhentikan sementara ketiga anggota Panwascam Kertosono, termasuk Faisal dan Ria.

Tidak lakukan penahanan

Menurut Yudha, pihaknya telah memintai keterangan kedua terlapor, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Ini masih dalam proses,” kata dia.

Pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk, tutur Yudha, juga belum bisa memastikan apakah kedua terlapor tersebut benar-benar menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Golkar yang bertarung di Dapil 3 Nganjuk.

“Itu masih menjadi bagian dari obyek pendalaman kami,” ungkap Yudha.

Selanjutnya, Yudha menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.

Ia beralasan pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut.

“Yang pasti untuk terlapor ini Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menahan,” sebutnya.

Adapun kini, kedua terlapor telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

“(Terkait dengan potensi pidana) kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan itu,” pungkas Yudha.

Untuk diketahui, indikasi kecurangan Pemilu yang dilakukan kedua terlapor terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin diduga menggelembungkan suara salah satu caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk.

Sekadar diketahui, Dapil III Nganjuk ini meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian setempat membawa kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk malam itu juga.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/26/163525278/buntut-dugaan-penggelembungan-suara-caleg-golkar-bawaslu-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke