Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko.
"Kita dapat laporan ada 3 kecamatan yang disinyalir mengalami pergeseran suara. Yang dua kecamatan kan sudah diselesaikan ya, tinggal 1 ini kita rekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang," kata Lutfi di kantor Bawaslu Lumajang.
Baca juga: 2 Caleg Laporkan Dugaan Adanya Jual Beli Suara di Sumsel
Selain Itu, Lutfi merekomendasikan KPU Lumajang untuk memberikan pembinaan anggota PPK.
Lutfi menyebut, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam dugaan pergeseran suara, pelaku bisa dikenai sankis pidana.
"Kita rekomendasikan agar KPU memberikan pembinaan terhadap panitia ad-hoc. Kalau ditemukan unsur kesengajaan bisa pidana, tapi kita masih akan melakukan pendalaman," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang