Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan

Kompas.com - 22/02/2024, 12:06 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video siswi SMP menangis tersedu-sedu di gasebo Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Saat ditanya warga, pelajar tersebut tidak menjawab dan terus menangis.

Kepolisian kemudian turun tangan atas viralnya video tersebut. Hasilnya, bocah perempuan itu menjadi korban pencabulan.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, pelajar itu adalah korban pencabulan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Baca juga: Video Viral Pria Rampas Ponsel dan Bogem Perempuan hingga Pingsan di Cimahi

"Pelajar yang menangis dan videonya viral di media sosial merupakan korban pencabulan," kata Zainullah kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Menurut Zainullah, pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.

Pelaku lalu membujuk rayu korban dan berjanji mengantarkannya pulang setelah diajak makan.

Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata. Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban dan akan diantarkan pulang.

Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku mencabuli korban sampai korban menangis hingga pelaku menyudahi perbuatannya.

Korban kemudian berlari ke kerumunan ibu-ibu yang ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan. Ibu-ibu itu berusaha menghubungi orangtua korban, sedangkan pelaku kabur.

Dari situ, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

"Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," terang Zainullah.

Lalu pada Jumat (16/2/204), Satuan Reskrim menangkap pelak dan menahannya.

Pelaku adalah DA (21), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Barang bukti disita, di antaranya pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT.

Baca juga: Video Viral, Pengemudi Sepeda Motor Emosi dan Pukul Spion Mobil dengan Batu

Pelaku diduga telah melakukan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atau Pasal 290 ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zainullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com