Salin Artikel

Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan

Saat ditanya warga, pelajar tersebut tidak menjawab dan terus menangis.

Kepolisian kemudian turun tangan atas viralnya video tersebut. Hasilnya, bocah perempuan itu menjadi korban pencabulan.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, pelajar itu adalah korban pencabulan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

"Pelajar yang menangis dan videonya viral di media sosial merupakan korban pencabulan," kata Zainullah kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Menurut Zainullah, pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.

Pelaku lalu membujuk rayu korban dan berjanji mengantarkannya pulang setelah diajak makan.

Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata. Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban dan akan diantarkan pulang.

Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku mencabuli korban sampai korban menangis hingga pelaku menyudahi perbuatannya.

Korban kemudian berlari ke kerumunan ibu-ibu yang ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan. Ibu-ibu itu berusaha menghubungi orangtua korban, sedangkan pelaku kabur.

Dari situ, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

"Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," terang Zainullah.

Lalu pada Jumat (16/2/204), Satuan Reskrim menangkap pelak dan menahannya.

Pelaku adalah DA (21), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Barang bukti disita, di antaranya pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT.

Pelaku diduga telah melakukan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atau Pasal 290 ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zainullah.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/22/120646478/video-viral-siswi-smp-menangis-di-pantai-probolinggo-dan-ternyata-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke