SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menelusuri dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran didapat melalui video viral sejumlah anak di bawah umur yang mencoblos surat suara Pilpres.
Dalam video berdurasi 47 detik itu tampak tujuh orang anak yang beberapa di antaranya mengambil surat suara di kardus dan sebagian membantu membukakan surat suara.
Baca juga: Warga di Sampang Ricuh karena Informasi Surat Suara Tercoblos
Kemudian satu orang berperan mencoblos surat suara. Anak itu terlihat mengarahkan paku ke pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Akun media sosial penyebar video memberikan ketererangan bahwa video itu direkam di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
"Kecurangan lain adalah kegiatan pencoblosan surat suara oleh anak-anak di bawah umur sebelum hari pencoblosan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura," tulis pemilik akun @omongomongcom.
Ketua Bawaslu Jatim A Warits mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti video tersebut.
"Kami minta Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti," katanya dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024) malam.
Dia mengatakan, tindakan pencoblosan dengan melibatkan anak di bawah umur seperti di dalam video tersebut merupakan pelanggaran.
"Bahkan sudah masuk pada ranah pidana jika benar terjadi," ujarnya.
Terkait potensi akan diberlakukan pemilihan suara ulang, menurut dia, tergantung dengan hasil analisa Bawaslu Sampang.
"Kita tunggu bagaimana proses di Bawaslu Sampang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.