"Ya, kami kerap mendengar mereka bertengkar hingga suara yang lantang," ujarnya.
Ketua RT setempat, Ali Masyudi mengatakan, antara terduga pelaku dan korban selama ini sering cekcok, dan korban sering mengalami kekerasan dari suaminya.
"Sudah sekitar empat kali korban datang ke saya, mengeluh sering mendapat kekerasan dari suaminya. Saya sudah pernah menyarankan untuk lapor polisi, tapi beliaunya tidak mau," ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan buku diary milik korban yang berisi curahan hati dan hubungan rumah tangga antara ia dengan suaminya.
Dari diary itu, salah satunya polisi mendapatkan bukti bahwa hubungan rumah tangga suami istri itu tidak akur.
"Ketidakakuran itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang berjumlah 12 orang, yang telah diperiksa polisi," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.