Salin Artikel

Pertengkaran Rumah Tangga di Malang Berujung Petaka, Istri Tewas Diracun Suami

MALANG, KOMPAS.com - Pertengkaran pasangan suami istri, Ditya Muhshan Muhammad (41) dan Dayang Santi (41), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (25/1/2024), berakhir tragis.

Dayang Santi tewas dalam perawatan medis setelah dicekoki cairan pembersih lantai oleh suaminya. Pertengkaran berujung petaka itu pun disaksikan oleh anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Berdasarkan penyelidikan polisi, sejak Rabu pagi, Dayang dan Ditya bertengkar di rumahnya. Pemicunya diduga mereka saling curiga memiliki hubungan gelap dengan orang lain.

Pertengkaran itu tampaknya membuat sang suami kalap hingga mencekoki istrinya dengan cairan pembersih lantai di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, saat cekcok itu terjadi, pelaku masuk ke kamar mandi menyusul korban yang telah masuk sebelumnya dengan membawa gelas berisi cairan pencuci lantai.

"Di dalam kamar mandi, yang kebetulan tidak dikunci, Y (anak keduanya) melihat ayahnya memaksa ibunya meminum cairan itu," ungkap Gandha.

Anak yang masih belia itu sempat berujar kepada ayahnya untuk tidak melakukan tindakan itu kepada ibunya.

"Yah, jangan begitu," kata Ganda menirukan ucapan Y.

Korban lantas keluar dari kamar mandi dalam kondisi basah kuyup, lalu muntah-muntah.

"Saat itulah, Dayang menyuruh Y meminta pertolongan kepada tetangganya," bebernya.

Hal itu diperkuat oleh keterangan salah satu tetangganya, D (57). Ia mengatakan, pada Rabu (24/1/2024) pagi terdengar teriakan pertengkaran dari dalam rumah pasangan suami istri itu.

"Tidak lama anak nomor duanya, Y yang masih berusia 5 tahun keluar minta air kepada saya. Dengan terbata-bata dan menangis ia bilang kalau ibunya minum racun," tuturnya.

Selanjutnya, D bersama tetangga lainnya mendatangi rumah korban, dan menemukan korban dalam kondisi telentang dengan mulut berbusa.

"Warga di sini langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, Pak Ditya sudah tidak ada di rumah, sudah keluar," tuturnya.

D menyebut, selama ini Dayang dan Ditya memang terlihat tidak akur, mereka kerap terdengar bertengkar di dalam rumahnya.

"Ya, kami kerap mendengar mereka bertengkar hingga suara yang lantang," ujarnya.

Ketua RT setempat, Ali Masyudi mengatakan, antara terduga pelaku dan korban selama ini sering cekcok, dan korban sering mengalami kekerasan dari suaminya.

"Sudah sekitar empat kali korban datang ke saya, mengeluh sering mendapat kekerasan dari suaminya. Saya sudah pernah menyarankan untuk lapor polisi, tapi beliaunya tidak mau," ujarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan buku diary milik korban yang berisi curahan hati dan hubungan rumah tangga antara ia dengan suaminya.

Dari diary itu, salah satunya polisi mendapatkan bukti bahwa hubungan rumah tangga suami istri itu tidak akur.

"Ketidakakuran itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang berjumlah 12 orang, yang telah diperiksa polisi," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/13/092121578/pertengkaran-rumah-tangga-di-malang-berujung-petaka-istri-tewas-diracun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke